Pemprov Maluku Utara Percepat Kejelasan Hak Lahan Kodam, Minta Pengklaim Tunjukkan Bukti

Ternate, malutpost.com -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) mempertegas langkah penyelesaian persoalan lahan di kawasan PT Darko, Sofifi, yang disiapkan untuk pembangunan Markas Kodam Kie Raha.
Pemprov Malut meminta seluruh pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut, baik PT Darko maupun kelompok masyarakat, untuk menunjukkan bukti keperdataan yang sah.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, saat mengikuti rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait di ruang VIP Pemda di Bandara Sultan Baabullah, Ternate, pada Selasa (1/9/2026).
Menurut Samsuddin, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan pihak-pihak yang berkepentingan atas lahan tersebut.
"Rapat hari ini bersama seluruh instansi terkait adalah tindak lanjut dari rekomendasi rapat sebelumnya, di mana kita telah bertemu dengan perwakilan masyarakat pengklaim maupun PT Darko," kata Samsuddin.
Rapat tersebut melibatkan unsur Kejaksaan, Kepolisian, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), perwakilan Korem, serta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis Pemprov Malut. Pemerintah memastikan proses penyediaan lahan pembangunan Kodam Kie Raha tetap berjalan melalui mekanisme pengadaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Samsuddin bahkan menegaskan Pemprov Malut segera mengambil langkah pengadaan tanah dalam skala besar.
"Kita sudah memutuskan akan segera melaksanakan pengadaan tanah skala besar untuk kebutuhan pembangunan Kodam. Pihak Pertanahan (BPN) menyatakan siap mendukung penuh selama seluruh tahapan pengadaan tanah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Begitu juga dari pihak Kejaksaan yang memberikan dukungan penuh," tegasnya.
Pemprov Malut tidak ingin persoalan klaim lahan menjadi hambatan berkepanjangan terhadap pembangunan Markas Kodam Kie Raha.
Untuk itu, lanjut Samsuddin bahwa setiap pihak yang mengajukan klaim diminta menunjukkan dokumen dan bukti yang menjadi dasar hak keperdataannya. Pemerintah akan memeriksa dan menilai dasar klaim tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia bilang, jika persoalan dapat diselesaikan melalui kesepakatan, maka penyelesaian dapat ditempuh secara langsung. Namun apabila terjadi sengketa, pemerintah membuka kemungkinan penyelesaiannya melalui pengadilan.
"Meskipun ada klaim dari masyarakat maupun PT Darko, penyelesaian kebutuhan tanah Kodam Kie Raha tetap kita jalankan melalui mekanisme pengadaan tanah. Kami meminta pihak-pihak pengklaim menyiapkan bukti-buktinya yang valid dan sah," jelas Samsuddin.
"Nantinya, mekanisme penyelesaian akan dilihat apakah bisa disepakati secara langsung atau harus melalui proses penetapan Pengadilan," sambungnya.
Menurut Pemprov, kepastian hak atas lahan menjadi hal mendasar agar pembangunan Kodam Kie Raha tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
Pemerintah juga memastikan masyarakat maupun badan usaha yang merasa memiliki hak tetap diberikan ruang untuk menunjukkan dasar kepemilikan atau penguasaannya.
Sekprov menjelaskan, penyelesaian lahan tidak semata-mata berorientasi pada percepatan pembangunan, tetapi juga memastikan setiap zsproses dilakukan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pemprov Malut selanjutnya akan melanjutkan koordinasi dengan BPN, aparat penegak hukum, Korem dan instansi teknis lainnya untuk mempercepat tahapan pengadaan tanah. (nar)



Komentar