Polda Maluku Utara Periksa Lima Saksi Kasus Dugaan Korupsi Perjadin DPRD Kota Ternate 2024

Sofifi, malutpost.com – Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) terus mendalami kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin) DPRD Kota Ternate tahun 2024.
Selain melakukan pemeriksaaan saksi, penyidik juga terus mendalami sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Perjadin DPRD Kota Ternate.
“Dalam penyelidikan, kita masih menunggu dokumennya,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2026).
Hadi mengatakan, hingga saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Malut telah memeriksa lima orang saksi dalam perkara tersebut.
“Sudah lima saksi diperiksa,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam proses penyelidikan, penyidik juga telah memeriksa anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim. Pemeriksaan Nurjaya berlangsung kurang lebih 10 jam pada Jumat (15/8/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Nurjaya turut menyerahkan sejumlah bukti ke penyidik terkait tata kelola Perjadin DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024, di antaranya: riwayat transfer serta bukti pemesanan atau bill hotel yang berkaitan dengan perjalanan dinas tersebut. (one)



Komentar