Eks DPRD Ternate Munira Ditahan, Kasus Dugaan Penguasaan Aset Rp1,4 Miliar Masuk Tahap II

Ternate, malutpost.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara (Malut) menyerahkan anggota DPRD Kota Ternate periode 2019-2024, dengan inisial MS alias Munira, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berserta barang bukti, Selasa (18/8/2026).
Munira langsung ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ternate selama 20 hari, terhitung mulai hari ini, 18 Agustus sampai dengan 6 September 2026.
Kasi Pidum Kejari Ternate, Joice Amelia Ussu, mengatakan kasus ini masuk tahap II setelah penyidikan dinyatakan selesai.
”Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan tersangka bersama barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” tandas Joice.
Diketahui, perkara yang menjerat Munira berkaitan dengan dugaan penguasaan aset milik seorang perempuan bernama Astri H. Fabanyo dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Berdasarkan uraian perkara, kasus tersebut bermula di tahun 2022. Saat itu, Munira diduga mendatangi rumah korban dan mengetuk pintu kamar dengan nada tinggi serta suara yang keras sambil meminta seluruh dokumen aset milik korban.
Korban yang dalam kondisi hamil kemudian merasa takut dan menyerahkan dokumen-dokumen aset miliknya kepada Munira.
Setelah dokumen dan aset tersebut berada dalam penguasaan tersangka, korban sempat berupaya meminta agar seluruh harta atau asetnya itu dikembalikan.
Namun, berdasarkan uraian dalam surat perintah penahanan, aset tersebut diduga tidak dikembalikan.
Aset yang dipersoalkan disebut berasal dari usaha milik korban. Modal usaha itu bersumber dari kredit perbankan dengan jaminan sertifikat rumah milik orang tua korban serta kredit serya jaminan Surat Keputusan (SK) PNS milik korban.
Akibat dugaan perbuatan itu, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp1,4 miliar.
Kasus ini dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Proses tersebut berlanjut hingga Munira ditetapkan tersangka.
Munira disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penahanan terhadap Munira menjadi bagian dari proses hukum atas dugaan penguasaan aset yang menimbulkan kerugian sekitar Rp1,4 miliar. (one)



Komentar