Nurjaya Diperiksa Penyidik Polda Malut, Sodorkan Bukti Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Ternate

IMG 20260815 WA0032
Nurjaya Hi. Ibrahim, didampingi tim hukum memberikan keterangan usai diperiksa penyidik Polda Malut. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com - Tim Hukum Nurjaya Hi. Ibrahim, menyerahkan bukti dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD Kota Ternate ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut).

Bukti tersebut diserahkan saat Nurjaya yang juga merupakan anggota DPRD Kota Ternate diperiksa penyidik, Jumat (15/8/2026).

“Klien kami sudah menghadiri undangan klarifikasi ke Ditreskrimsus,” kata kuasa hukum Nurjaya, Roslan, saat jumpa pers setelah Nurjaya diperiksa penyidik.

Menurut Roslan, Nurjaya diperiksa oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Malut kurang lebih 10 jam, berkaitan dengan tata kelola Perjadin DPRD Kota Ternate tahun 2024.

“Kurang lebih ada 20 pertanyaan. Mohon maaf untuk materi detailnya bisa dikonfirmasi ke penyidik. Namun, prinsipnya klien kami dimintai keterangan mengenai apa yang diketahui, dirasakan dan dialami secara langsung terkait Perjadin,” katanya.

Dalam pemeriksaan itu, pihak Nurjaya juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung untuk membantu penyidik mendalami dugaan kasus korupsi tersebut.

“Ini masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), tetapi semua bukti berupa riwayat transfer hingga bukti pemesanan (bill) hotel sudah kami serahkan,” ungkap Roslan.

Roslan menegaskan, kliennya siap mendukung penuh langkah penyidik dalam mengungkap kasus ini agar menjadi jelas.

“Prinsipnya kami berkeyakinan klien kami tidak terlibat soal Perjadin ini, ada oknum yang mengarahkan atau mengatur, dan buktinya sudah kami kantongi. Siapa oknum tersebut, tentu bukan rahasia umum lagi di lingkup DPRD,” ujarnya.

Sambung Roslan, kliennya juga siap melakukan pengembalian jika ditemukan adanaya kerugian negara di kemudian hari.

“Jika nantinya ditemukan kerugian negara, klien kami sangat siap mengembalikan. Sejak awal klien kami duduk di DPRD bukan untuk mencari keuntungan materi, karena beliau latar belakangnya pengusaha, tujuanya adalah membawa aspirasi masyarakat,” tandasnya.

Kuasa hukum lainnya, Mubarak Abdurrahman, berharap para pihak yang terlibat dalam perkara ini harus kooperatif dan menghormati jalannya proses hukum.

“Kami berharap pihak-pihak lain segera diperiksa dan memenuhi panggilan penyidik. Tentu kami mengedepankan prinsip praduga tak bersalah,” kata Mubarak.

“Kami berharap seluruh masyarakat Kota Ternate mengawal perkara ini sampai terang benderang, sehingga tidak ada lagi asumsi liar di publik,” pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...