Dugaan Penyelewengan Distribusi Minyak Tanah di Morotai Terus Dikeluhkan, Anggota DPRD Minta Polisi Bertindak

7188a94e 0662 4409 9eb1 c345d7f47ccc
Anggota DPRD Pulau Morotai, M. Akbar Mangoda

Daruba, Malutpost.com – Polemik distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah di Kabupaten Pulau Morotai terus mendapat sorotan. Pemerintah daerah khusus Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindakop-UKM) dinilai gagal membenahi tata kelola distribusi, sementara aparat kepolisian juga dianggap belum menunjukkan langkah serius dalam mengusut dugaan penyimpangan yang terus dikeluhkan masyarakat.

Di tengah keluhan warga yang berulang kali tidak memperoleh hak atas minyak tanah subsidi, sistem distribusi yang tidak efektif tetap dibiarkan berjalan tanpa pembenahan sama sekali. Hal ini menunjukan lemahnya pengawasan dan buruknya tata kelola penyaluran.

Anggota DPRD Pulau Morotai, M. Akbar Mangoda, mengatakan, persoalan utama BBM subsidi jenis minyak tanah ini bukan terletak pada kuota, tetapi buruknya tata kelola distribusi. Ia menyebut, tidak masuk akal jika hanya 20 pangkalan dipaksa melayani masyarakat 88 desa yang tersebar di enam kecamatan.

“Kita hanya ingin memastikan hak rakyat benar-benar sampai kepada masyarakat. Sangat tidak mungkin 20 pangkalan melayani 88 desa. Solusinya jelas, pemerintah harus merekomendasikan pembentukan pangkalan di setiap desa sesuai kebutuhan," tegasnya kepada Malut Post, Jumat (3/7).

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi penyebab pelayanan distribusi tidak maksimal. Bahkan ada satu pangkalan yang harus melayani sampai 14 desa. Akibatnya, masyarakat memiliki waktu yang begitu terbatas untuk mendapatkan minyak tanah. Misalnya, warga yang sedang pergi ke kebun atau melaut yang pulang ketika malam, maka sudah tidak kebagian jatah karena pelayanan sudah berakhir.

Politisi PAN itu juga mengkritik, alasan Disperindagkop-UKM yang menyebut pembentukan pangkalan bukan menjadi kewenangan mereka. Ia menilai dalih tersebut merupakan bentuk kekeliruan dalam memahami mekanisme distribusi BBM subsidi. Memang, kata dia, agen memiliki kewenangan membentuk pangkalan. Namun, proses itu tidak bisa dilakukan tanpa rekomendasi dari Disperindagkop sebagai syarat. Karena itu, pemerintah daerah tidak bisa begitu saja menyatakan tidak memiliki peran.

“Kalau tanpa rekomendasi Disperindagkop, pangkalan tidak akan pernah terbentuk meskipun seluruh persyaratan lainnya sudah dipenuhi. Jadi jangan seolah-olah pemerintah tidak punya kewenangan," ujarnya.

Selain lemahnya sistem distribusi, Akbar mengungkapkan, adanya dugaan penyimpangan di tingkat pangkalan. Ia mengaku menerima laporan masyarakat yang telah menyerahkan uang dengan janji akan memperoleh ratusan liter minyak tanah, namun sampai saat ini minyak tersebut tidak pernah diterima.

“Masalah seperti ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa, karena menyangkut hak masyarakat atas BBM subsidi yang dibiayai negara. Masyarakat yang menjadi korban juga diminta segera membuat laporan resmi kepada kepolisian, agar dugaan tersebut dapat diproses secara hukum," katanya.

Akbar juga mendesak, DPRD mengambil sikap kelembagaan dengan merekomendasikan kepada Polres Pulau Morotai untuk mengusut dugaan penyimpangan distribusi minyak tanah subsidi. Kemudian aparat penegak hukum agar tidak bersikap pasif. "Jika dugaan penyimpangan distribusi seperti kasus Minyakita dapat diungkap, maka dugaan penyimpangan BBM subsidi minyak tanah seharusnya juga menjadi prioritas penegakan hukum," tegasnya.

Tak hanya itu, Akbar meminta pemerintah segera mengaktifkan kembali Satgas Pengawasan BBM yang selama ini tidak berjalan dengan alasan keterbatasan anggaran. Alasan tersebut tidak seharusnya dijadikan pembenaran ketika persoalan distribusi terus berulang dan merugikan masyarakat.

Ia juga menyebutkan, jatah kouta minyak tanah untuk Morotai terbilang cukup. Karena berdasarkan data, Morotai justru mengalami kelebihan pasokan dengan jatah 23 ton setiap bulan dari total kuota sekitar 220 ton. "Kalau masih ada yang menyebut kuotanya kurang, itu tidak sesuai data. Persoalannya bukan pada stok, tetapi pada distribusi dan pengawasan," tambahnya.

Akbar menambahkan, masalah BBM subsidi minyak tanah ini tidak boleh hanya dilihat di wilayah Morotai Selatan saja. Karena, dugaan penyimpangan justru lebih banyak terjadi di kecamatan-kecamatan terjauh yang selama ini minim pengawasan. "Karena itu, saya meminta pemerintah daerah dan aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas, agar hak masyarakat atas minyak tanah subsidi benar-benar tersalurkan secara adil dan tepat sasaran," pungkasnya.(red/kun)

Komentar

Loading...