Polres Halmahera Tengah Musnahkan Rokok Ilegal dan Knalpot Brong

IMG 20260701 WA0040
Rokok ilegal saat hendak dimusnahkan.

Halteng, malutpost.com -- Polres Halmahera Tengah (Halteng), melakukan pemusnahan ribuan knalpot brong dan minuman keras (miras) serta rokok ilegal.

Pemusnahan dilakukan setelah upacara Hari Bhayangkara ke-80, yang berlangsung di halaman kantor Bupati Halmahera Tengah, Rabu (1/7/2026).

Pemusnahan dipimpin oleh Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, yang dihadiri Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji, Wakil Bupati, Ahlan Djumadil, Dandim 1512/Weda Letkol Inf. Fachrozie Fanani, dan Kajari Halmahera Tengah Ashari Syam.

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil penindakan.

"Kita musnahkan miras jenis cap tikus sebanyak 1,25 ton, rokok ilegal sebanyak 1.198 slop, dan 1.030 buah knalpot brong," kata Fiat.

Ia menyebut, barang bukti tersebut merupakan hasil kerja sama antara Polres Halmahera Tengah dengan instansi terkait serta dukungan dari PT IWIP yang secara aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran barang-barang ilegal.

Pemusnahan ini kata Fiat sudah pasti memberikan dampak positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Halmahera Tengah.

Fiat mengajak seluruh pihak agar terus memperkuat sinergi demi menjaga keamanan dan memberantas peredaran barang ilegal.

"Kerja sama antara Kepolisian dan instansi terkait sangat penting dalam menciptakan kondisi yang aman," tandasnya. (one)

Komentar

Loading...