Wagub Maluku Utara Minta Dinsos Jaga Akurasi Data Sekolah Rakyat

IMG 20260629 WA0037
Wagub Sarbin Sehe saat memimpin rapat pleno penetapan calon siswa sekolah rakyat di Sofifi.

Sofifi, malutpost.com -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara memfinalisasi penetapan calon peserta didik Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027.

Tahapan tersebut ditandai dengan Rapat Pleno Penetapan Siswa yang digelar di Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, Senin (29/6/2026).

Rapat dibuka oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, sebelum dilanjutkan dengan pleno teknis yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir.

Dalam kesempatan itu, Sarbin menegaskan bahwa Sekolah Rakyat merupakan program negara untuk menjamin hak pendidikan bagi masyarakat miskin dan rentan.

Karena itu, pelaksanaannya mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mewajibkan pemerintah menyediakan layanan pendidikan selama 12 tahun.

"Amanat Undang-Undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan wajib belajar 12 tahun. Artinya, pemerintah wajib menyediakan ruang belajar bagi anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan yang layak," tegas Sarbin.

Ia juga menekankan bahwa anak-anak yang masuk kategori desil 1 dan desil 2 atau kelompok masyarakat paling rentan seharusnya langsung diterima sebagai peserta didik Sekolah Rakyat tanpa melalui proses seleksi.

Untuk itu, Sarbin meminta Dinas Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), serta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) memastikan data dalam aplikasi SIKARA benar-benar akurat.

"Data ini menyangkut nasib dan masa depan anak-anak Maluku Utara. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara serius," ujarnya.

Dalam pleno tersebut, dibahas juga berbagai persoalan teknis, mulai dari perbaikan data (rollback), pembagian rombongan belajar (rombel), hingga penempatan calon siswa melalui sistem waiting list berdasarkan skor prioritas desil.

Sarbin menginstruksikan agar hasil pleno segera dituangkan dalam Surat Keputusan (SK).

Untuk Sekolah Rakyat yang menjadi kewenangan provinsi, seperti Rioribati dan Kukumutu, penetapan dilakukan melalui SK Gubernur Maluku Utara. Sementara sekolah yang menjadi kewenangan kabupaten/kota ditetapkan melalui SK Bupati maupun Wali Kota.

Saat ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara tengah memfinalisasi dokumen tersebut di Biro Hukum Setda Malut sebelum disampaikan sebagai laporan resmi kepada Kementerian Sosial RI. (nar)

Komentar

Loading...