Aliong Mus Ditahan Kejati soal Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Istana Daerah

IMG 20260626 WA0034
Aliong Mus resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

‎Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) resmi menahan Eks Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, pada Jumat (26/6/2026).

Bupati Taliabu dua periode itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2023.

‎Berdasarkan hasil penyidikan sementara, negara mengalami kerugian lebih dari Rp8 miliar akibat penyimpangan anggaran, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, hingga dugaan pengondisian dalam proyek yang totalnya Rp17,5 miliar.

Aliong ditahan oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Malut. Ia langsung dikenakan rompi tahanan dan tangan diborgol. Dalam proses penahanan, Aliong dikawal ketat oleh petugas keamanan Kejati serta didampingi penasihat hukumnya sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.

‎Kepala Kejati Malut, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Matheos Matulessy, mengatakan, Aliong ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dan tim dokter menyatakan kondisinya layak untuk menjalani masa penahanan.

"‎Hari ini Aliong resmi ditahan. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan Ternate selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Matheos.

‎Sementara itu, dokter Kejati, Suhanto, menyatakan, Aliong dalam kondisi yang baik, meskipun tetap harus dilakukan kontrol kesehatan secara berkala.

Diketahui, ‎kasus pembangunan ISDA Pulau Taliabu menjadi sorotan publik setelah penyidik menemukan berbagai dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek yang menelan anggaran belasan miliar itu.

‎Sebelum menahan Aliong, Kejati lebih dulu menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton yang disebut sebagai pelaksana kegiatan proyek.

‎Kejati Malut menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas perkara korupsi pembangunan ISDA Pulau Taliabu dan membuka peluang untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (one) 

Komentar

Loading...