Seorang IRT di Kota Tidore Polisikan Suaminya Gegara Berulang Kali Alami KDRT

IMG 20260608 WA0046
Ilustrasi KDRT

Tidore, malutpost.com -- Seorang ibu rumah tangga di Kota Tidore Kepulauan, inisal NTB alias Nisa (39 tahun) telah melaporkan suaminya berinisal IAR alias Ilyas ke Polresta Tidore Kepulauan atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Nisa kepada malutpost.com, Senin (8/6/2026) mengatakan, ia sudah berulang kali mengalami KDRT dari suaminya.

Bahkan sudah 6 kali dibuat surat pernyataan tentang tidak ada lagi perlakukan yang sama (KDRT) oleh IAR terhadap Nisa. Namun, pernyataan itu tidak diindahkan, melainkan kekerasan terus dilakukan.

"Sudah berulang kali KDRT dilakukan suami saya. Terakhir pada 17 Januari 2026, dan kejadian itu langsung dilaporkan ke Polresta Tidore Kepulauan, karena saya mengalami memar di bagian leher, bahu dan kepala bengkak," kata Nisa.

Setelah melapor, penyelidikan dan penyidikan langsung dilakukan oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tidore. Perkembangan terbaru sudah dilakukan pelimpahan berkas ke Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore.

"Progres laporan saya sudah tahap I ke Jaksa. Ini dibuktikan ketika penyidik mengrim surat pemberitahun perkembangan penyidikan," ungkap Nisa.

"KDRT ini mulai dilakukan oleh Ilyas ketika ada perempuan lain, atau perselingkuhan yang dilakukannya," sambungnya.

Nisa menjelaskan, tindakan suaminya itu pernah dilaporkan ke Sekretaris Kota Tidore Kepulauan dengan tujuan untuk menegur atau memecatnya sebagai driver.

"Saya lapor juga ke pak Sekda Kota Tidore, tujuannya agar sanksi dapat diberikan atau memecatnya. Suami saya driver di istri Sekda, dan saat ini suami saya sudah diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," jelasnya.

Nisa berharap kasus ini diproses dengan maksimal agar suaminya mendapat efek jera dan tidak lagi melakukan KDRT.

"Saya harap, proses di Polresta maupun di Jaksa dipercepat agar suami saya diberi sanksi pidana sebagaimana tindakan yang dilakukan kepada saya selama ini. Suami saya juga mengajukan cerai di Pengadilan Agama Tidore Kepulauan," tandas Nisa.

Memastikan laporan ini, Kapolresta Tidore, Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, melalui Kasat Reskrim, AKP I Komang Suriawan, ketika dikonfirmasi mengaku, berkas laporan KDRT tersebut sudah dikirimkan ke Jaksa pekan lalu. Tapi ada P19 dari Jaksa untuk dilengkapi.

"Ada P19 atau petunjuk Jaksa, sehingga penyidik masih melengkapi berkasnya. Kalau sudah kita kirim kembali berkas tersebut ke Jaksa," pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...