Pemprov Malut Tunggu Perda dan Aturan Pusat soal Hutan Adat

Ternate, malutpost.com -- Konflik tenurial dan hutan adat di Provinsi Maluku Utara menjadi isu strategis yang membutuhkan perhatian serius pemerintah daerah maupun pusat.
Persoalan tumpang tindih lahan hingga sengketa antara masyarakat adat, perusahaan, dan kawasan hutan negara dinilai berpotensi memicu konflik sosial jika tidak segera diselesaikan.
Hal itu disampaikan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Provinsi Maluku Utara di Bela Hotel, pada Senin (25/5/2026).
Menurut Sherly, Maluku Utara memiliki potensi kawasan hutan yang sangat besar, mencapai sekitar 2,5 juta hektare. Sementara areal penggunaan lain (APL) hanya berkisar 200 ribu hektare.
"Kondisi ini membuat persoalan tanah di Maluku Utara cukup kompleks. Banyak konflik terjadi antara masyarakat dengan perusahaan maupun antara masyarakat adat dengan hutan negara,” ujar Sherly.
Ia menuturkan, sejak menjabat sebagai gubernur, dirinya menemukan banyak persoalan agraria yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat di lapangan. Karena itu, pemerintah daerah berupaya mencari solusi agar pengelolaan lahan dan hutan dapat dilakukan secara adil dan proporsional.
Sherly berharap melalui FGD tersebut dapat lahir solusi konkret dalam menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan yang selama ini terjadi.
"Ada satu tanah dengan banyak klaim kepemilikan berdasarkan versi masing-masing. Karena itu, kepastian hukum bagi masyarakat adat harus segera diwujudkan," ungkap Sherly.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini Maluku Utara menjadi salah satu provinsi yang belum memiliki hutan adat dengan legalitas resmi.
Pemprov Maluku Utara, lanjut Sherly, kini tengah menunggu regulasi berupa peraturan daerah (Perda) dari pemerintah kabupaten maupun provinsi sebagai dasar pengakuan hutan adat. Selain itu, pemerintah daerah juga masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat terkait legalisasi hutan adat.
"Indonesia adalah negara hukum, sehingga semua prosedur dan persyaratan harus dilengkapi. Karena itu, komunitas adat juga harus menyiapkan data-data pendukung," jelasnya.
Sherly menegaskan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara berkomitmen penuh mendukung legalisasi hutan adat agar dapat memberikan nilai ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat adat dan kesultanan.
Ia juga meminta seluruh pihak, termasuk tokoh adat dan kesultanan, untuk terlibat aktif dalam penyelesaian konflik tenurial.
"Selesaikan konflik-konflik lama sebelum berkembang menjadi konflik sosial. Tokoh adat dan kesultanan adalah fondasi dari bumi Maluku Kie Raha,” tegasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan, Julmansyah, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua, Kepala Balai Perhutanan Sosial Ambon Beni Ahadia Noor, Koordinator Wilayah UPT Maluku Utara Muhammad Ansar, Kanwil BPN Maluku Utara, Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara Basyuni Tahrir, akademisi, tokoh masyarakat, dan tokoh adat. (nar)



Komentar