Polres Halteng Tangkap Pengedar Ganja 45,11 gram

Halteng, malutpost.com -- Satresnarkoba Polres Halmahera Tengah (Halteng), mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Weda Tengah.
Selain mengamankan barang bukti, anggota Satresnarkoba juga menangkap terduga pelaku inisial SF (23 tahun), warga Desa Woda, Kecamatan Oba, Tidore Kepulauan.
Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 22.15 WIT, dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Sunarto Abdullah.
Satresnarkoba menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Tekindo, Desa Lokulamo, Kecamatan Weda Tengah.
"Informasi dari masyarakat menjadi awal pengungkapan kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif, anggota berhasil mengamankan terduga pelaku saat melakukan transaksi," kata AKBP Fiat, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, saat penggeledahan badan kepada terduga pelaku, ditemukan 24 sachet kecil plastik klip bening yang diduga berisi ganja. Dari hasil interogasi awal, SF mengaku masih menyimpan sisa barang haram tersebut di kamar kosnya. Anggota Satresnarkoba langsung ke kamar kos-nya dan menemukan satu sachet besar ganja.
"Anggota berhasil mengamankan 24 sachet kecil dan satu sachet besar narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 45,11 gram," ungkap Fiat.
Selain narkotika, anggota juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A33 warna oranje kemerahan, satu unit sepeda motor Mio M3 125 warna hitam serta kunci kontak, satu bungkus plastik klip, dan satu dus kecil warna coklat.
"Hasil pemeriksaan awal, SF mengaku memperoleh ganja tersebut melalui transaksi via Instagram dengan harga Rp1 juta. Hasil tes urine terhadap SF juga menunjukkan positif mengandung THC atau zat aktif ganja," akunya.
Fiat menyatakan, saat ini SF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Halteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara barang bukti narkotika akan dikirim ke laboratorium guna pemeriksaan lanjutan.
"Peredaran narkotika bukan hanya merusak pelaku, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda. Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui ada penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan," pungkasnya. (one)


Komentar