Pemilik Villa Lago Montana Tempuh Jalur Hukum, Lapor Pencemaran Nama Baik

Ternate, malutpost.com -- Pemilik Villa Lago Montana, Agusti Talib, melalui penasihat hukumnya Julfandi Gani and Partner membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, Senin (4/5/2026).
Agusti melaporkan dua orang dengan inisial AAB dan JHL ke polisi karena dianggap melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadapnya.
Laporan tersebut resmi diterima kepolisian sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/31/V/Res.2.5/2026/DITRESKRIMSUS.
Julfandi Gani membantah tudingan yang menyebut kliennya melakukan praktek suap kepada anggota DPRD Kota Ternate.
Menurutnya, isu tersebut tidak berdasar dan telah berkembang menjadi informasi liar di tengah publik.
"Klien kami tidak pernah melakukan penyuapan kepada anggota DPRD Kota Ternate. Informasi itu adalah fitnah yang menyesatkan hingga dikonsumsi oleh publik," tegas Julfandi.
Ia menyebut tudingan tersebut telah mencoreng nama baik kliennya serta berdampak pada kehidupan pribadi dan keluarga. Sehingga pihaknya mendesak oknum yang menyebarkan informasi tersebut mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Sementara soal tata ruang, kami serahkan sepenuhnya ke Pemerintah Kota Ternate untuk memproses sesuai aturan yang berlaku, agar tudingan keberadaan Vila (yang) berada di kawasan hutan lindung dan sempadan danau menjadi terang benderang," tuturJulfandi.
Julfandi menegaskan, pihaknya akan mengawal proses hukum masalah ini di Ditreskrimsus Polda Malut hingga tuntas.
Menurutnya, masalah ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pihak-pihak yang diduga menyebarkan fitnah ini akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Malut," tandas Julfandi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, melalui Kasubdit IV, AKP Wahyudi S. Diba, saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp dan pesan singkat terkait laporan tersebut, belum merespons hingga berita ini dipublis (one)

Komentar