Wakapolda Dorong Pembentukan Direktorat Tipikor di Polda Malut

IMG 20260504 WA0031
Wakapolda Malut, Brigjen Pol. Stephen M. Napiun saat menerima kujungan Tim Puslitbang Polri.

Sofifi, malutpost.com -- Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Maluku Utara (Malut) Brigjen Pol. Stephen M. Napiun, menerima kunjungan Tim Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri, Senin (4/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Wakapolda didampingi Irwasda Polda Malut Kombes Pol. Andrie Rondonuwu, Kabid Keuangan dan Kasubdit III Ditkrimsus Polda Malut.

Ketua tim Puslitbang Polri, Kombes Pol. A. Widihandoko, dalam pertemuan mengatakan, penelitian yang dilakukan berfokus pada aspek kelembagaan, khususnya terkait penempatan dan penguatan personel tindak pidana korupsi (Tipidkor) di wilayah Polda Maluku Utara.

"Selain itu, kami juga berharap masukan mengenai berbagai kendala yang dihadapi di lapangan oleh Polda Malut," ungkapnya.

Sementara itu, Wakapolda Malut, Brigjen Pol. Stephen M. Napiun, menegaskan pentingnya keberadaan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) di Polda Malut.

Karena menurutnya, Maluku Utara memiliki 100 izin usaha pertambangan (IUP) yang berpotensi berkaitan dengan berbagai kepentingan, sehingga membutuhkan pengawasan yang kuat.

Selain itu, Maluku Utara juga termasuk daerah dengan tingkat kebahagiaan masyarakat yang tinggi serta pertumbuhan ekonomi yang cukup baik. Meski begitu, sejumlah persoalan di lapangan masih memerlukan perhatian serius.

"Kami terus mengingatkan perusahaan yang beroperasi di wilayah lingkar tambang agar memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar. Upaya tersebut mencakup dukungan pada sektor pendidikan, tempat ibadah, pertanian, serta bidang lain guna meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Stephen.

Jenderal satu bintang ini juga menyinggung keberadaan masyarakat adat di Maluku Utara, seperti Suku Tobelo dalam atau Togutil, yang dikenal tetap menjaga kelestarian hutan sebagai ruang hidup. Apalagi, karakter masyarakat adat beragam, mulai dari kelompok yang tertutup hingga yang lebih terbuka terhadap perubahan.

"Sebagai langkah strategis, Polda Malut mendorong pemerintah daerah segera menyusun peraturan daerah terkait perlindungan masyarakat adat dan tanah adat. Karena penting untuk mengantisipasi konflik di wilayah lingkar tambang, termasuk melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)," pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...