Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Eks Bos Karapoto, Korban Setor Miliaran Rupiah

IMG 20260427 WA0070
Ilustrasi

Ternate, malutpost.com -- Dugaan praktik investasi bodong yang dilakukan PT Pendanaan Gotong Royong milik eks Direktur Karapoto, FPH alias Fitri, kembali memakan korban.

Data yang diterima malutpost.com, Senin (27/4/2026), sejumlah korban mengalami kerugian dengan nominal bervariasi.

Korban dalam kasus ini diantaranya: SA yang telah menyetor uang sebesar Rp175 juta, namun belum pernah menerima pencairan sampai sekarang.

Kemudian A mengaku menginvestasikan dana Rp1,3 miliar sejak Mei 2025. Dari total dana tersebut, A sempat menerima pencairan bervariasi antara Rp4 juta hingga Rp20 juta pada Februari 2026. A juga diketahui memiliki 32 anggota (member) dengan nilai setoran per orang berkisar Rp60 juta hingga Rp230 juta.

Selanjutnya R menyetor dana Rp200 juta dan menambah modal Rp50 juta sejak bergabung pada Februari 2026, namun belum pernah menerima keuntungan.

Kemudian K, mengalami kerugian sebesar Rp660 juta. K sempat menerima pencairan awal sebesar Rp10 juta pada Januari 2026. K juga memiliki 13 anggota dengan nilai investasi sekitar Rp20 juta hingga Rp80 juta.

Selanjutnya korban I menyetor dana sebesar Rp663 juta. Ia mengikuti investasi ini sejak September 2026. Saat jadwal pencairan, dana tersebut tidak diambil. I memiliki 17 anggota dengan nilai setoran bervariasi mulai dari Rp10 juta hingga Rp150 juta.

Korban T, menyetor dana Rp300 juta sejak Desember 2025 dengan melibatkan 18 anggota. Hingga saat ini, T mengaku belum pernah menerima pencairan.

Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku FPH diduga mengiming-imingi korban dengan keuntungan dalam waktu 16 hingga 35 hari. Modus ini disebut mengatasnamakan PT Pendanaan Gotong Royong yang beroperasi di Kota Ternate.

Para korban mengaku, FPH pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Ternate dengan hukuman penjara 10 tahun. Namun, saat ini ia menjalani Pembebasan Bersyarat (PB). Menurut para korban, FPH sedang berada di luar daerah (Jakarta), tanpa surat izin.

Terpisah, Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas II Ternate, Apriyani, saat dikonfirmasi mengatakan, FPH setelah mendapat PB dan beraktivitas di Kota Ternate tidak melakukan wajib lapor. Sehingga, pihaknya langsung melayangkan panggilan pertama, pada April 2026 lalu, tapi yang bersangkutan tidak hadir.

"Sekarang sudah masuk panggilan kedua. Kalaupun panggilan kedua ini tidak hadir lagi, berarti panggilan ketiga. Kalau panggilan ketiga itu tidak direspons berarti kita koordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan yang bersangkutan dikabarkan berada di Jakarta," tegasnya.

Menurutnya, status pembebasan bersyarat alias PB bisa dicabut karena tidak menghadiri panggilan, tidak melakukan wajib lapor, dan tidak berada di tempat.

"Yang bersangkutan melakukan pidana baru ini, berarti itu tambahan dalam kasus barunya. Jadi dia jalani murni kedepanya," pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, Bahtiar Husni, juga menyampaikan pihaknya telah menerima kuasa dari sejumlah korban dengan total kerugian ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Bahkan, ada korban yang mengaku menyetor dana hingga Rp1,4 miliar.

YLBH Malut juga telah melaporkan kasus ini ke Polres Ternate setelah somasi yang dilayangkan tidak diindahkan oleh terduga pelaku. (one)

Komentar

Loading...