Korban Penganiayaan Minta Penyidik Polres Ternate Lengkapi Petunjuk Jaksa

Ternate, malutpost.com -- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate diminta untuk segera melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate dalam perkara dugaan penganiayaan dengan korban atas nama Widya Warap Sari Ahmad.
Permintaan ini disampaikan korban Widya Warap Sari melalui, Penasihat Hukum (PH) Saiful Bahri Puku, Sabtu (18/4/2026).
"Kami minta penyidik segera melengkapi berkas tahap I yang di kembalikan oleh JPU pekan lalu. Agar dapat dilimpahkan kembali," kata Saiful.
Menurutnya, kelengkapan berkas perlu segera dilakukan agar perkara tidak tidak lama di meja penyidik dan tidak melampawi waktu sebagaimana di atur dalam Pasal 62 kitab Undang-Undang hukum pidana Undang-Undang nomor 20 Tahun 2025.
"Dalam Undang-Undang nomor 20 Tahun 2025, menjelaskan pengembalian berkas perkara JPU ke penyidik terhitung 14 hari saja. Jadi kami harap sebelum lewat 14 hari berkasanya harus segera dilimpahkan kembali ke JPU," ujar Saiful.
"Pada hari Kamis 16 April 2026 kemarin, kami telah koordinasi denga pihak kejaksaan. Hasilnya berkas tersebut di kembalikan ke penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi," sambungnya Saiful.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin, saat dikonfirmasi mengaku, berkas tersebut sudah dilimpahkan kembali ke JPU, pada Jumat (17/4/2026) kemarin.
"Kita sudah kembalikan ke JPU kemarin, pengembalian itu hanya koordinasi berita acara karena alamat tersangka yang sekarang beda dengan KTP. Penyidik belum sempat sampaikan ke korban setelah pengembalian. Jadi hari ini penyidik akan sampaikan ke korban soal perkembangannya," tandas Bakry.
Untuk diketahui, terlapor dalam kasus ini bernama Irawati Rumra. Saat itu, Irawati mendatangi rumah korban di Kelurahan Kayu Merah, Ternate Selatan, dengan tujuan menanyakan informasi yang didengarkan dari rekannya bernama Arista Jain. Karena Arista sampaikan ke Irawati bahwa korban menyebut ibunya Irawati suanggi alias setan. Saat itu tanggal 12 Desember 2025.
Sedangkan menurut korban, ia tidak pernah menyampakan bahasa seperti itu. Bahkan dalam satu tahun terakhir ia tidak pernah bertemu dengan Arista maupun Irawati.
Dari situ, korban dan Irawati cek-cok hingga berujung laporan ke Polsek Ternate Selatan. Tapi di Polsek Ternate Selatan, Irawati justru memukul Widya hingga jatuh ke lantai.
Sehingga korban langsung melapor ke Polres Ternate dengan kasus dugaan penganiayaan. Setelah melaporkan, korban langsung divisum, karena saat itu wajah korban masih memar dan luka. (one)




Komentar