Polres Ternate Dalami Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot di Pasar Kota Baru

IMG 20260416 WA0041
Lapak-lapak yang berdiri di atas lahan milik Pemkot Ternate, di Pasar Kota Baru. (Foto: Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mulai melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) atas dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) pemanfaatan lahan milik Pemkot Ternate yang berlokasi di Kelurahan Kota Baru.

Lahan tersebut diduga disewakan oleh oknum ke sejumlah pedagang dan keuntungannya tidak disetorkan ke kas daerah atau negara beberapa tahun terakhir.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin melalui Kasi Humas, IPDA Sudirjo saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan pulbaket yang dilakukan tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Ternate.

Menurutnya, langkah ini merupakan ranah tim penyidik untuk memperjelas bukti awal sebelum dugaan korupsi yang ditangani naik ke tahap penyelidikan atau bahkan ke penyidikan.

"Pulbaket ini merupakan langkah awal dari tim penyidik, nanti kita lihat saja dari hasilnya di lapangan," katanya, Kamis (16/4/2026).

Ia menyatakan, semua kasus yang ditangani tim penyidik akan dilakukan secara profesional, proporsional dan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta berkontribusi dan bekerjasama yang sebaik-baiknya dengan pihak terkait.

"Kita utamakan profesional, proporsional dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, agar penanganan berjalan dengan baik," pungkasnya.

Untuk diketahui, sewa lahan di lokasi tersebut diduga dipatok dengan harga Rp50 juta per dua tahun atau disesuaikan dengan luas lahan yang disewa. Proses sewa menyewa ini diduga melalui kesepakatan yang tidak resmi.

Di samping itu, para oknum juga diduga memungut sewa parkir kendaraan, baik roda dua maupun empat tanpa disetorkan ke kas daerah Pemkot Ternate. (one)

Komentar

Loading...