Ada Dugaan Pungli Sewa Lahan di Pasar Kota Baru, Polres Ternate Diminta Selidiki

Ternate, malutpost.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate diminta untuk melakukan penyelidikan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sewa lahan di area pasar Kota Baru, Kota Ternate.
Pasalnya, lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate itu diduga dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk memperkaya diri sendiri dengan menyewakan lahan tersebut ke pedagang.
Informasi yang dihimpun malutpost.com, sewa lahan di lokasi tersebut dipatok dengan harga Rp50 juta per dua tahun atau disesuaikan dengan luas lahan yang disewa.
Proses sewa menyewa ini diduga melalui kesepakatan yang tidak resmi.
Di samping itu, para oknum juga diduga memungut sewa parki kendaraan, baik roda dua maupun empat tanpa disetorkan ke kas daerah Pemkot Ternate.
Praktisi Hukum Maluku Utara, M. Bahtiar Husni, meminta Satreskrim Polres Ternate agar membongkar informasi dugaan pungli ini melalui penyelidikan.
"Informasi seperti ini harus ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan agar bisa terungkap secara jelas," katanya, Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan, aset yang tidak bergerak seperti lahan milik Pemkot Ternate ini seharusnya menjadi salah satu potensi untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), bukan untuk disalahgunakan oleh sebagian orang atau oknum-oknum tertentu.
"Ini seharusnya disetor ke pemkot untuk mendongkrak PAD, bukan untuk dimanfaatkan kepentingan pribadi," ujarnya.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara ini pun meminta Kapolres Ternate agar dapat mengungkap pihak-pihak di balik dugaan sewa lapak yang berlokasi di Kelurahan Kota Baru.
"Harus diungkap secara jelas, jangan sampai masalah-masalah seperti ini juga terjadi di beberapa lokasi yang bukan hanya di pasar Kota Baru," pungkasnya. (one)


Komentar