Polisi Tangkap Pencuri Tas WNA Prancis di Halmahera Barat

IMG 20260311 WA0028
Terduga pelaku (jongkok) berhasil ditangkap anggota Polsek Jailolo Selatan dan Tim Resmob.

Halbar, malutpost.com -- Polsek Jailolo Selatan dan tim gabungan Resmob Polres Halmahera Barat menangkap JW alias Jems, pada Rabu (11/3/2026) dini hari.

JW merupakan terduga pelaku pencurian terhadap korban warga negara asing (WNA) asal Perancis bernama Dimitri (23 tahun).

Kronologi: 

Korban melakukan perjalanan dari Dodinga menuju Sidangoli menggunakan sepeda. Sekitar pukul 17.45 WIT tepatnya di tanjakan Gunung Potong, korban turun dan berjalan kali sambil mendorong sepeda.

Tak lama kemudian datanglah JW untuk membantu melewati tanjakan karena kebetulan JW juga melewati jalur tersebut.

Sampai di Sidangoli, tepatnya di Indomaret korban baru menyadari bahwa tas ransel yang diletakan di bagian belakang sepeda hilang.

Tas itu berisi Paspor, Henphone, Satelit, uang tunai Rp7.000.000, dan kartu kredit.

Korban kemudian memeriksa video yang sempat ia rekam selama perjalanan dan ia melihat pelakunya adalah orang yang sempat membantunya saat naik tanjakan.

Korban langsung membuat laporan di Polsek Jailolo Selatan dan menyerahkan bukti berupa video, pada pukul 20.00 WIT.

Kapolsek Jailolo Selatan, IPDA Agung Wira Nugraha, mengatakan setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

"Anggota bergerak melakukan penyelidikan bersama tim Resmob Polres Halmahera Barat," kata kapolsek, Rabu (11/3/2026).

Perwira satu balak ini menyebut, dalam penyelidikan diperoleh sejumlah petunjuk, baik dari rekaman vidio hingga keterangan seorang warga yang menyebutkan mengenal terduga pelaku alias JW karena pernah sama-sama menjadi tahanan di Lapas Kelas IIB Tobelo, Halmahera Utara.

"Menurut warga itu, terduga pelaku tinggal di Perum Tedeng, sehingga anggota langsung bergerak ke lokasi tersebut. Namun di Perum Tedeng terduga pelaku tidak ditemukan, karena melarikan diri ke Desa Akediri," terang kapolsek.

Pukul 02.20 WIT, lanjut kapolsek pihaknya melakukan analisa dan pencocokan informasi terhadap keberadaan pelaku.

"Setelah berunding, tepat pukul 02.35 WIT langsung memutuskan untuk melakukan pengepungan dua rumah di Desa Akediri. Dari situlah, terduga pelaku berhasil diringkus dengan barang bukti milik korban, dan langsung digiring ke Polres Halmahera Barat untuk diperiksa," pungkasnya. (one) 

Komentar

Loading...