Masalah Utang, Unutara Digugat ke Pengadilan Negeri Ternate

Ternate, malutpost.com -- Bangunan Universitas Nahdatul Ulama Maluku Utara (Unutara) yang berlokasi di Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, diduga bermasalah.
Pasalnya, Yayasan Al-Ihsan Halaqa Nusantara selaku pemilik dan pengelola Kampus Unutara hingga saat ini belum melakukan pelunasan atas tanah tersebut.
Eklesiana Hendryetha Titaheluw, selaku pemilik tanah melalui Penasehat Hukum (PH), Inrico Boby Pattipeiluhu, mengatakan, kliennya sudah berulang kali menagih pelunasan pembayaran tanah ke Yayasan Al-Ihsan Halaqa Nusantara, namun hingga saat ini tidak ditindaklanjuti.
Inrico menjelaskan, sengketa ini bermula dari perjanjian jual beli tanah yang terjadi pada 18 Juli 2019, antara Yayasan Al-Ihsan Halaqa Nusantara sebagai pembeli dan Eklesiana Hendryetha Titaheluw, selaku ahli waris dari Mice Hermina Noya/Titaheluw, sebagai orang tuanya.
"Objek jual beli berupa sebidang tanah seluas 444 meter persegi di Jalan Cempaka, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Ternate, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 102 itu belum lunas dan saat ini bermasalah karena digugat ke Pengadilan Negeri Ternate dan dilaporkan penyerobotan ke Polres Ternate yang dilakukan oleh Yayasan Al-Ihsan Halaqa Nusantara," ungkapnya, Selasa (10/2/2026).
"Nilai kesepakatan jual beli sebesar Rp900 juta. Namun sejak 2019 hingga 2025, yayasan baru membayar Rp325 juta dan tidak pernah melunasi sisa pembayaran," sambungnya.
Inrico mengaku, pada saat pembayaran awal, pihak yayasan secara lisan berjanji akan melunasi sisa harga tanah pada September atau Oktober 2019 dengan alasan menunggu dana perubahan anggaran. Janji itu, kata dia, disampaikan langsung oleh Ketua Yayasan Al-Ihsan Halaqa Nusantara, Asmarbani.
"Klien kami menyetujui pembangunan kampus dengan catatan pembayaran harus diselesaikan dalam tahun yang sama. Namun faktanya, enam tahun berjalan, pelunasan tak pernah dilakukan," jelasnya.
Meski belum melunasi kewajiban, Yayasan Al-Ihsan tetap menempati dan memanfaatkan lahan tersebut dengan membangun serta mengoperasikan Kampus UNUTARA sejak 2019. Bahkan pada 2025, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas PUPR kembali melaksanakan pembangunan tahap dua menggunakan APBD dengan nilai kontrak lebih dari Rp4,1 miliar.
Inrico juga menyebut, kliennya telah berulang kali menagih melalui pesan WhatsApp. Namun jawaban dari pihak yayasan selalu sama, yakni janji akan menyelesaikan pembayaran. Tapi tak pernah direalisasi. Bahkan, kliennya sudah melakukan somasi atau teguran resmi yang dikirimkan kepada Rektor UNUTARA dan yayasan pada September 2025, termasuk permintaan agar kegiatan pembangunan dihentikan sementara. Tetapi teguran tersebut tidak pernah dibalas secara tertulis.
"Klien kami juga sudah menyurati Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara agar pembangunan tidak dilanjutkan karena status pembayaran tanah belum lunas. Tapi tak direspons," tuturnya.
Dirinya menegaskan, karena tidak ada itikad baik, kliennya memutuskan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Ternate pada 4 Oktober 2025 dan memasukkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Ternate yang dibuktikan dengan nomor perkara : 92/Pdt.G/2025/PN TTE pada 7 November 2025.
"Selama ini yang menikmati manfaat justru pihak yayasan. Sementara pemilik sah tanah tidak mendapatkan haknya. Ini yang kami anggap sebagai wanprestasi, karena yayasan tidak memenuhi kewajibannya," tegasnya lagi.
"Proses hukum, baik laporan pidana maupun gugatan perdata masih berjalan. Pihaknya menegaskan kalau kliennya hanya menghendaki penyelesaian secara tegas dan pelunasan penuh tanpa skema cicilan, mengingat sengketa ini telah berlangsung sejak 2019," tambah dia. (one)




Komentar