Oknum Polisi Polres Ternate Terlibat Narkotika Direkomendasikan PTDH

Ternate, malutpost.com -- Seorang oknum anggota Polres Ternate berinisial RFH yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Rekomendasi sanksi tersebut diputuskan dalam sidang kode etik profesi Polri yang digelar oleh Polres Ternate pada pekan lalu. Namun demikian, keputusan tersebut masih bersifat rekomendasi karena yang bersangkutan mengajukan upaya banding.
“Untuk anggota Polres Ternate yang terlibat kasus narkotika sudah diputus rekomendasi PTDH beberapa hari lalu. Namun saat ini yang bersangkutan mengajukan banding,” ujar Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes Pol Indra Pramana, dalam konferensi pers, Selasa (30/12/2025).
Indra menegaskan, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian akan diproses sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, tanpa pandang bulu.
“Yang jelas, setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai informasi, RFH ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 19.15 WIT. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, tepatnya di depan Royal Resto.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,3 gram. (one)



Komentar