BPN Halteng Gelar Zona Integritas Untuk Perkuat Pelayanan Publik Yang Bersih dan Profesional

Weda, malutpost.com - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Halteng Provinsi Maluku Utara, menggelar kegiatan Zona Integritas (ZI) sebagai upaya memperkuat komitmen pelayanan publik yang bersih dan profesional.
Kegiatan bertema “Peningkatan Kapasitas dan Pemahaman Mengenai Implementasi Zona Integritas pada Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah” ini berlangsung di Ruang Data Center Kantor Pertanahan Halteng, Rabu (17/12/2025).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah, Gad Momole.Dalam sambutannya, Ia menegaskan pembangunan Zona Integritas merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan secara berkelanjutan kepada masyarakat.
“Zona Integritas diharapkan menjadi fondasi dalam menciptakan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan target Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah untuk mewujudkan Kabupaten Lengkap pada tahun 2026, yakni kondisi di mana seluruh bidang tanah telah terukur dan terpetakan.
"Adapun target pengukuran mencapai 4.733 hektare, serta penerbitan sebanyak 1.000 sertipikat hak atas tanah bagi masyarakat," jelasnya.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga pendukung di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Ashari Syam serta Kapolres Halmahera Tengah yang diwakili oleh IPDA Randi Kaluku selaku Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Halmahera Tengah.
Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Ashari Syam, menekankan bahwa Zona Integritas bukan sekadar predikat administratif, melainkan komitmen bersama seluruh penyelenggara pelayanan publik.
“Integritas bukan hanya slogan, tetapi harus tercermin dalam setiap tindakan dan keputusan. Pelayanan pertanahan yang berintegritas merupakan kunci terwujudnya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, IPDA Randi Kaluku, menyampaikan bahwa pelayanan pertanahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Menurutnya, hal tersebut menjadi fondasi utama dalam pembangunan Zona Integritas guna meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah. (tir)




Komentar