648 Honorer di Pemprov Maluku Utara Resmi Terima SK PPPK

Sofifi, malutpost.com -- Sebanyak 648 honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penyerahan SK PPPK tersebut berlangsung di Aula Nuku, Lantai II Kantor Gubernur Maluku Utara, di Sofifi, Senin (1/12/2025).
648 pegawai itu terdiri dari 551 PPPK Tahap II Formasi 2024 dan 97 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025.
Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe menegaskan pentingnya menjaga kedisiplinan dan etika kerja bagi para PPPK yang baru menerima SK.
"Saya berharap agar saudara-saudari yang telah menerima SK hari ini dapat bekerja dengan integritas, disiplin, dan loyal terhadap tugas serta instansi masing-masing. Pemerintah sangat berharap kontribusi positif dari kalian semua," kata Sarbin.
Ia menegaskan, penyerahan SK disertai dengan penandatanganan kontrak kerja sebagai bentuk komitmen para PPPK dalam menjalankan tugas di unit kerja masing-masing.
Pemprov Maluku Utara menilai pengangkatan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sarbin menambahkan bahwa ASN, termasuk PPPK, memiliki tanggung jawab besar sebagai pelayan masyarakat.
Untuk itu, ia meminta seluruh tenaga yang diangkat untuk menunjukkan kinerja yang profesional serta memegang teguh nilai-nilai integritas dalam melayani. (nar)



Komentar