Nazlatan Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo atas Keputusan Rehabilitasi Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi

Sofifi, malutpost.com -- Keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP), Ira Puspadewi, serta dua mantan direksi lainnya, merupakan langkah besar yang patut diapresiasi sebagai bentuk keberanian pemimpin negara dalam mengoreksi ketidakadilan hukum yang bertahun-tahun dikeluhkan publik.
Apresiasi ini disampaikan, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, fraksi Gerindra, Nazlatan Ukhra Kasuba, pada Rabu (26/11/2025).
Menurut Nazlatan, tindakan dilakukan Presiden Prabowo itu tidak hanya menegaskan komitmen sebagai Presiden terhadap keadilan substantif, tetapi juga menunjukkan bahwa negara mampu berdiri di pihak yang benar setelah melalui kajian hukum yang teliti dan kehati-hatian yang maksimal.
Sehingga sambungnya, sebagai kader Partai Gerindra sekaligus Ketua Komisi I DPRD Maluku Utara yang membidangi Hukum dan HAM, dirinya memandang keputusan Presiden pada 25 November 2025 ini sebagai preseden penting dalam pembaruan sistem hukum di Indonesia.
“Keputusan tersebut mencerminkan bahwa kekuasaan eksekutif dapat menjadi ruang pemulihan bagi warga negara ketika proses hukum dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan, khususnya dalam kasus-kasus yang seharusnya berada di ranah business judgement rule, bukan kriminalisasi," tegasnya.
Melalui rehabilitasi, kata Nazlatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 23 KUHAP, seluruh hak, kedudukan, dan kehormatan para profesional ini dipulihkan secara penuh. Sehingga, ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan pernyataan moral negara bahwa martabat warga negara harus dijunjung tinggi. “Artinya, hukum tidak boleh menjadi alat ketakutan, tetapi harus menjadi instrumen menghadirkan kebenaran," tutur Nazla, sapaan akrabnya.
Dari perspektif Komisi I yang membidangi HAM, keputusan Presiden memberikan beberapa dampak substantif.
1. Pemulihan Hak Asasi dan Martabat Profesi. Karena keputusan ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan dan pemulihan ketika mengalami ketidakadilan serta selaras dengan mandat perlindungan HAM di tingkat daerah maupun nasional.
2. Penguatan iklim profesionalisme BUMN Rehabilitasi ini memberikan sinyal kuat kepada seluruh Direksi BUMN di Indonesia bahwa negara hadir untuk melindungi pengambil keputusan strategis selama mereka bertindak dalam koridor profesionalitas. Kepastian hukum seperti ini sangat penting agar BUMN dapat bergerak cepat, inovatif, dan berani mengambil keputusan tanpa kekhawatiran kriminalisasi yang tidak tepat.
3. Era Baru Keadilan Substantif, karena langkah Presiden Prabowo menunjukkan keberanian politik untuk meletakkan hukum pada tujuan dasarnya: keadilan yang sejati. Bukan sekadar keadilan prosedural, melainkan keadilan yang mempertimbangkan akal sehat, konteks, dan nilai kemanfaatan umum.
“Sebagai bagian dari DPRD Maluku Utara, kami siap mengawal semangat reformasi hukum ini hingga ke daerah. Keputusan Presiden adalah pesan penting bahwa bangsa ini harus bergerak dari budaya menghukum ke budaya memulihkan dari ketakutan menuju keyakinan, dari keraguan menuju kepastian," tegasnya lagi.
“Inilah momentum bagi Indonesia untuk menata ulang cara kita melihat profesionalisme, akuntabilitas, dan keadilan. Kami berdiri bersama Presiden dalam memastikan semangat ini terasa hingga ke pelosok daerah, termasuk di Maluku Utara," sambungnya mengakhiri.
Diketahui, Ira dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. (one)



Komentar