Tak Hadiri Undangan DPRD Kepulauan Sula, Kadis PUPR Dinilai Membangkang

Ketua Komisi I DPRD Sula, H. Safrin Gailea.(Foto: istimewa)

Sanana, malutpost.com -- Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, H. Safrin Gailea geram dengan tindakan Kepala Dinas PUPR Kepuluan Sula, Jainudin Umaternate. Ini karena Kadis PUPR tidak menghadiri panggilan Komisi I terkait agenda revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025. Sikap membangkang atas panggilan wakil rakyat tersebut membuat Ketua Komisi I marah.

Padahal, sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah melakukan panggilan terhadap Kadis PUPR Kepulauan Sula.

“Pansus LKPJ dan Bapemperda sudah melakukan panggilan terhadap Jainudin Umaternate selaku Kadis PUPR Kepulauan Sula untuk membuat peraturan daerah tentang revisi RTRW, tapi yang bersangkutan malah tidak hadir," katanya, Jumat (16/5/2025).

Politisi Partai NasDem ini menuturkan, akibat ketidakhadirannya menyebabkan keterlambatan proses pembuatan peraturan daerah.

“Hanya membuat keterlambatan proses pembuatan peraturan daerah saja, sementara banyak hal yang perlu diakomodir dalam peraturan daerah tentang revisi RTRW," ujarnya.

Dikatakan, sebagai Kadis PUPR Kepulauan Sula, Jainudin harus bersikap baik terhadap kepentingan masyarakat.

“Dia harus bersikap baik, bukan malah acuh. Karena, revisi RTRW itu juga untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya.(ham)

Komentar

Loading...