Pemkab Halmahera Timur Alokasi Anggaran Bantuan RTLH, Satu Rumah Rp153 Juta

Ricky Chairul Richfat

Maba, malutpost.com -- Demi memastikan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat Haltim, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur menyediakan ratusan bantuan rumah layak huni kepada masyarakat yang masuk kategori penerima manfaat.

Penyediaan bantuan lewat program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tersebut, dikhususkan bagi masyarakat kategori tidak mampu yang tersebar di 10 kecamatan dan 102 desa di Halmahera Timur.
Sekretaris Daerah (Sekda) Haltim, Ricky Chairul Richfat mengatakan, tahun ini Pemerintah Daerah Halmahera Timur mengalokasikan ratusan bantuan RTLH bagi masyarakat. Tujuannya untuk memastikan masyarakat dapat menikmati rumah yang benar-benar layak dihuni.

“Ada sekitar 120 unit RTLH yang dialokasikan Pemda Haltim, untuk masyarakat kategori kurang mampu yang ada di 10 kecamatan,” jelasnya.

Ricky menjelaskan, pemerintah daerah menyediakan alokasi anggarannya. Sementara penyaluran bantuan RTLH tersebut akan diserahkan langsung ke pihak kecamatan dan pemerintah desa, untuk dibagikan  kepada masyarakat yang layak menerima bantuan.

“Pemda Haltim mengalokasikan anggarannya, tapi bukan Pemda yang tentukan. Namun akan diberikan langsung ke pihak kecamatan dan pemerintah desa untuk serahkan bantuan RTLH tersebut,” tambahnya.

Meski demikian, sambung dia, pemerintah daerah tetap mengawasi penyalurannya untuk memastikan bantuan RTLH itu benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat yang layak menerima bantuan, sesuai dengan data dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang ada di Dinas Sosial (Dinsos) Halmahera Timur.

“Pastinya akan melibatkan Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Pemda Haltim, untuk turun memvalidasi kembali data-data usulan yang didapatkan dari kecamatan dan desa. Jadi penyalurannya harus benar-benar kepada masyarakat yang layak menerima bantuan,” tegasnya.

Ricky menyebutkan, alokasi anggaran untuk ratusan bantuan RTLH itu, Pemda Haltim menyediakan anggaran sekitar Rp153 juta per rumah. Hal itu bertujuan agar rumah-rumah yang dibangun pemerintah daerah memang benar-benar rumah yang layak dihuni oleh masyarakat.

“Anggaran bantuan RTLH per unit itu sekitar Rp153 juta. Dibangun di atas tanah desa atau tanah yang memang layak dibangun, tanpa ada sengketa atau masalah-masalah lainnya. Sehingga masyarakat juga bisa menikmati bantuan rumah dengan baik,” pungkasnya (*)

Komentar

Loading...