Sopir Truk Molen Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Ternate

Ternate, malutpost.com – Sopir truk molen atau truk mixer beton berinisial Muhlis M. Tutury ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Kelurahan Akehuda, Kota Ternate, Sabtu (24/10/2026).
Kecelakaan tersebut menewaskan seorang mahasiswa berinisial MLZ alias Maumuna.
Muhlis ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate setelah pemeriksaan.
Sebelumnya, kecelakaan bermula saat truk bernomor polisi B 9067 HI yang dikemudikan Muhlis bersama rekannya, Fajran, melaju dari arah selatan ke utara. Saat berbelok ke arah timur, truk diduga mengalami rem blong sehingga pengemudi kehilangan kendali.
Truk kemudian menabrak mobil Toyota Innova yang terparkir, tiga sepeda motor, sebuah warung fotokopi, dan toko kelontong sebelum akhirnya terguling ke sisi kiri jalan.
Peristiwa tersebut terjadi tidak jauh dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Khairun (Unkhair).
Kasat Lantas Polres Ternate, IPTU Naomi Ollina Harahap, mengatakan penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Muhlis sebagai tersangka.
“Sudah penetapan tersangka dan sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Satlantas Polres Ternate,” kata Naomi, saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2026).
Naomi menjelaskan, hingga saat ini baru Muhlis yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihaknya.
Ia menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, pengemudi tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba. Kecelakaan diduga terjadi akibat kerusakan sistem pengereman atau rem blong.
“Memang setelah dijalani pemeriksaan dari penyidik, terdapat murni rem blong,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, kata Naomi, pihaknya baru memeriksa dua orang saksi. Sementara itu, beberapa saksi lainnya masih menjalani perawatan medis akibat luka-luka yang dialami.
Penyidik akan meminta keterangan tambahan dari para saksi tersebut setelah kondisi kesehatan mereka membaik.
“Beberapa saksi masih menjalani perawatan. Masih ada yang luka ringan dan masih membutuhkan tindakan medis. Jadi, menunggu waktu, nanti kita akan ambil keterangan,” tuturnya.
Naomi menegaskan, dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
“Pasal yang dikenakan dalam perkara ini adalah Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas. Ancamannya kurang lebih enam tahun penjara,” tegasnya.
Terkait tanggung jawab perusahaan, Naomi menjelaskan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan pemilik truk, yakni PT Alat Bumi Permai (ABP), yang berada di luar Maluku Utara.
“Masih koordinasi, perusahaannya PT ABP. Kami juga berharap perusahaan dapat bertanggung jawab terhadap korban meninggal dunia maupun korban luka-luka,” tandasnya. (one)


Komentar