Terkait Program MBG, APH Didesak Turun Tangan
Ketua Gerindra Diduga Dapat Jatah

“Kalau benar ada uang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan SPPG, tapi mengalir kepada yayasan atau pihak tertentu yang memiliki hubungan dengan pengurus partai politik, maka persoalannya bukan lagi sekadar persoalan administrasi, tapi menyangkut integritas tata kelola dan potensi konflik kepentingan,” tegasnya.
Meski begitu, kata dia, kasus dugaan uang yang mengalir ke yayasan milik anggota parpol itu tak boleh langsung dianggap sebagai fakta, hingga seseorang langsung dinyatakan bersalah sebelum ada pemeriksaan dan pembuktian.
Namun, demikian yang harus dilakukan sekarang adalah membuka seluruh aliran dan dasar pembayaran tersebut. Siapa yang membayar, kepada siapa, atas dasar apa, berapa nilainya, apakah memang diperbolehkan dalam juknis, maupun apakah jasa atau kewajiban yang dibayar itu benar-benar diberikan.
“Bagi saya kasus ini tidak boleh hanya fokus pada siapa orang yang terlibat kasus itu, tapi apakah uang negara telah dikelola sesuai aturan dan untuk kepentingan program, atau ada pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari celah dalam tata kelola MBG,” tuturnya.
Hendra meminta APH tak pasif merespons kasus dugaan penerimaan uang sejumlah SPPG oleh yayasan yang ada kaitannya dengan Ketua DPD Gerindra Malut tersebut.
Menurutnya, jika terdapat informasi mengenai dugaan aliran dana dari pelaksanaan MBG kepada pihak atau yayasan yang mempunyai hubungan dengan seorang politisi, apalagi disertai bukti transaksi, percakapan, rekening, atau dokumen pembayaran, maka informasi tersebut layak diverifikasi maupun ditelusuri.
“Kita menghormati hukum, maka APH harus bekerja untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak. Periksa dokumen, telusuri rekening, periksa hubungan antara yayasan dengan pengelola SPPG, periksa dasar pembayaran, dan cocokkan seluruhnya dengan juknis serta pertanggungjawaban penggunaan dana MBG,” tandasnya.
Dosen Fakultas Hukum ini menambahkan, bila ternyata pembayaran tersebut sah dan sesuai ketentuan, maka pemeriksaan juga akan membersihkan nama pihak-pihak yang dituduh.
Namun, bila ditemukan bahwa ada uang negara yang sengaja dialihkan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau kepentingan politik, maka harus diproses sesuai hukum.
“Jangan sampai karena yang diduga terlibat adalah orang yang mempunyai posisi politik, APH menjadi ragu untuk bertindak. Sebaliknya, jangan pula karena tekanan politik, seseorang langsung dianggap bersalah. Ukurannya harus berlandaskan bukti dan hukum,” pungkasnya. (mg-01/rul)



Komentar