Praktisi Hukum Respons Penanganan Kasus Kapal Tangkap di DKP Halmahera Barat

IMG 20260713 WA0027
Fahruddin Maloko (foto. Iwan/malutpost.com)

Halbar, malutpost.com -- Praktisi Hukum Maluku Utara (Malut), Fahruddin Maloko, mengingatakan Satreskrim Polres Halmahera Barat (Halbar) dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan proyek pengadaan kapal tangkap fiberglass beserta sarana pendukungnya di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Halmahera Barat tahun 2024, perlu mengedepankan prinsip Due Process of Law. 

Proyek pengadaan Kasko 3 GT fiberglass beserta alat tangkap ikan dan sarana keselamatan pelayaran tersebut diketahui memiliki nilai kontrak Rp5.027.850.450. Namun kemudian ada keluhan dan laporan dari kelompok nelayan penerima manfaat terkait asas manfaat dan kondisi bantuan karena dianggap tidak sesuai.

"Penanganan kasus korupsi bukanlah perkara sederhana, melainkan memerlukan perhatian saksama terhadap seluruh tahapan formil maupun materil yang berlaku," kata Fahruddin, saat dimintai pandangan hukum, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mewajibkan setiap proses penanganan perkara pidana, termasuk korupsi dijalankan dengan standar yang baik, mulai dari perolehan alat bukti hingga metode pemeriksaan saksi, harus berlandaskan pada prinsip Due Process of Law atau proses hukum yang adil dan sah.

Termasuk jika sampai tahapan permintaan perhitungan kerugian keuangan negara.

Ia menegaskan, proses ini harus dilakukan secara konstitusional, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi untuk mengisyaratkan perhitungan hingga penetapan kerugian keuangan negara hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang berwenang sesuai ketentuan undang-undang.

"Terkhusus untuk perkara yang menyangkut pengadaan kapal tangkap fiberglass beserta sarana pendukungnya, penyidik harus bekerja ekstra hati-hati. Penelusuran harus mendalam guna menemukan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara yang terjadi," jelasnya.

Di sisi lain, Fahruddin memberikan apresiasi kepada tim penyidik Polres Halmahera Barat, karena langkah yang telah diambil sejauh ini sudah berupaya mengacu pada aturan hukum sebagai standar utama dalam penanganan perkara tersebut.

"Kami juga berharap agar kasus tersebut dibuka dan diperoses secara tegas. Supaya kelompok nelayan yang berhak mendapatkan, tapi mengeluhkan pengadaannya dapat dipertangungjawabkan secara hukum," tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Halmahera Barat, AKBP Teguh Patriot, saat dikonfimasi soal kasus tersebut mengatakan akan mengecek progresnya. Karena ada beberapa kasus yang menjadi fokus, termasuk pencabulan.

"Tapi kita cek dulu, yang pasti berjalan beriringan," singkatnya mengakhiri.

Diketahui, Polres Halmahera Barat merespons cepat keluhan dan laporan kelompok nelayan penerima manfaat terkait asas manfaat dan kondisi bantuan yang disalurkan. Proyek pengadaan Kasko 3 GT fiberglass beserta alat tangkap ikan dan sarana keselamatan pelayaran tersebut diketahui memiliki nilai kontrak Rp5.027.850.450.

Dalam penyelidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap jajaran internal dinas selaku pengelola anggaran, panitia pengadaan, pihak penyedia jasa, hingga puluhan nelayan yang terdaftar sebagai kelompok penerima bantuan.

Bahkan penyidik juga telah mengamankan dokumen krusial terkait proses perencanaan, kontrak kerja, dan mekanisme penyaluran bantuan untuk di analisis lebih lanjut. (one)

Komentar

Loading...