BPKAD Ungkap Penyebab Pemprov Malut Belum Tuntaskan Pembayaran DBH

IMG 20260710 WA0026
Ahmad Purbaya. (Foto: malutpost.com)

Sofifi, malutpost.com -- Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota.

Namun, realisasi pembayaran dilakukan secara bertahap karena kemampuan fiskal daerah menurun setelah dana transfer dari pemerintah pusat dipangkas.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengatakan komitmen Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, untuk membayar DBH tidak pernah berubah. Kendala yang dihadapi saat ini terkait keterbatasan kapasitas keuangan daerah.

"Ibu Gubernur tetap berkomitmen membayar DBH. Bahkan, pada akhir 2025 setelah bertemu para bupati dan wali kota, Pemprov sudah mentransfer Rp15 miliar kepada masing-masing kabupaten/kota," kata Purbaya kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, penyaluran tersebut merupakan bukti bahwa komitmen pembayaran DBH telah direalisasikan sebelum kondisi fiskal daerah mengalami tekanan akibat perubahan kebijakan transfer pemerintah pusat.

Saat penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, kata Purbaya, Pemprov Malut telah memperoleh informasi adanya potensi pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat. Kondisi itu menjadi dasar kesepakatan agar tagihan DBH tidak langsung dimasukkan dalam APBD Induk 2026.

"Kita sudah mendapatkan informasi bahwa dana transfer daerah akan dipangkas, sehingga disepakati dulu agar tagihan tidak dimasukkan dalam APBD Induk," ujarnya.

Prediksi tersebut kemudian terbukti. Dana transfer yang diterima Pemprov Malut berkurang sekitar Rp800 miliar, sehingga kemampuan keuangan daerah ikut menurun drastis.

"Akibat pemangkasan sekitar Rp800 miliar itu, kemampuan provinsi untuk membiayai kebutuhan sendiri di APBD Induk menjadi sangat terbatas," jelasnya.

Selain penurunan pendapatan, ia menyebut Pemprov juga menghadapi kekurangan anggaran belanja pegawai. Dari total kebutuhan sekitar Rp1,4 triliun, APBD Induk hanya mampu mengalokasikan Rp1,1 triliun sehingga masih terdapat kekurangan sekitar Rp300 miliar.

Untuk menutupi kekurangan tersebut, Pemprov memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sekitar Rp300 miliar.

"Belanja pegawai masih kurang Rp300 miliar. Otomatis SILPA yang ada digunakan untuk menutupi kekurangan itu," katanya.

Di sisi lain, Pemprov juga masih memiliki kewajiban pembayaran terhadap pekerjaan yang telah berjalan, termasuk kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) senilai sekitar Rp150 miliar.

Menurut Purbaya, berbagai kewajiban tersebut membuat ruang fiskal Pemprov semakin sempit sehingga pembayaran DBH belum dapat dilakukan secara penuh.

Pemprov Malut saat ini berharap pemerintah pusat segera menyalurkan dana sebesar Rp613 miliar yang merupakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Kurang Bayar (KB) untuk Pemprov Malut.

"Kalau dana Rp613 miliar dari pemerintah pusat itu cair, baru kita bisa mengalokasikan pagu baru untuk pembayaran DBH kepada kabupaten/kota," ungkapnya.

Ia menegaskan, selama dana tersebut belum diterima, Pemprov belum memiliki sumber pembiayaan lain karena SILPA telah habis digunakan untuk menutup belanja pegawai dan kewajiban pembayaran program yang telah berjalan.

"Kalau dana itu tidak cair, kita mau dapat sumber dana dari mana? SILPA sudah habis untuk belanja pegawai dan utang peluncuran kegiatan," pungkasnya. (nar) 

Komentar

Loading...