YLBH Maluku Utara Desak Bapas Kelas II Ternate Segera Tahan Eks Direktur Karapoto

IMG 20260427 WA0077
Direktur YLBH Maluku Utara, Bahtiar Husni. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara menyoroti Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ternate dalam hal melakukan pengawasan terhadap satu terpidana inisial FPH alias Fitri yang saat ini menjalani Pembebasan Bersyarat (PB).

Pasalnya, Fitri yang merupakan eks Direktur Karapoto itu dikabarkan berada di luar daerah (di Jakarta) tanpa izin.

"Bapas Kelas II Ternate jangan membiarkan FPH tidak melapor setiap saat sebagai seorang yang mendapatkan PB, apalagi beraktivitas hingga ke Jakarta. Lebih parahnya lagi, FPH melakukan dugaan penipuan kepada sejumlah korban dengan mengambil uang puluhan hingga miliaran rupiah," kata Direktur YLBH Maluku Utara, Bahtiar Husni, Senin (27/4/2026).

Menurut Bahtiar, FPH diduga menipu dua korban yang saat ini menjadi kliennya, yakni Dian dan Irfa. Keduanya mengalami kerugian Rp445 juta. Dian menyetor uang ke FPH sebesar Rp245 juta dan Irfa Rp200 juta.

"Uang itu disetor sejak Januari 2026 dengan modus dijanjikan mendapat keuntungan 100 persen dalam jangka waktu 30 hingga 35 hari," kata Bahtiar.

Namun karena tidak ada kepastian, pihaknya melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Ternate, pada 6 April 2026.

"Selain dua klien kami yang menjadi korban, ternyata ada korban lainya juga yang saat ini kehilangan uang yang begitu banyak. Jadi Kami berharap Bapas sudah harus mengambil langkah tegas kepada FPH dengan berkoordinasi ke pihak kepolisian untuk menghadirkannya," tegas Bahtiar.

"Kami juga mempertanyakan tanggung jawab Bapas, yang membiarkan FPH keluar daerah. Harus cabut PB-nya dan segera lakukan pemanggilan paksa dengan menangkap FPH," sambungnya.

Disinggung soal laporan di Polres Ternate, Bahtiar mengaku belum ada progres.

"Sampai saat ini belum ada progres, pemeriksaan awal itu setelah laporan masuk. Cuman sampai sekarang tidak ada progres penanganan yang dilakukan oleh penyidik," katanya.

Harusnya kata Bahtiar, penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan kepada saksi-saksi. Sehingga selaku PH korban, ia kecewa dengan kinerja Polres Ternate, karena tidak ada progres dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban sejak membuat laporan.

"Kami menunggu penyidik melakukan pemanggilan. Sehingga kesiapan data-data korban juga disiapkan, begitu juga saksi-saksi. Kami berharap Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto seriusi ini, karena ini bukan masalah biasa," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas II Ternate, Apriyani, saat dikonfirmasi mengatakan, FPH setelah mendapat PB dan beraktivitas di Kota Ternate tidak melakukan wajib lapor. Sehingga, pihaknya langsung melayangkan panggilan pertama, pada April 2026 lalu, tapi yang bersangkutan tidak hadir.

"Sekarang sudah masuk panggilan kedua. Kalaupun panggilan kedua ini tidak hadir lagi, berarti panggilan ketiga. Kalau panggilan ketiga itu tidak direspons berarti kita koordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan yang bersangkutan dikabarkan berada di Jakarta," tegasnya.

Dirinya menyatakan, status pembebasan bersyarat alias PB bisa dicabut karena tidak menghadiri panggilan, tidak melakukan wajib lapor, dan tidak berada di tempat.

"Yang bersangkutan melakukan pidana baru ini, berarti itu tambahan dalam kasus barunya. Jadi dia jalani murni kedepanya," pungkasnya.

Diketahui, dugaan praktik investasi bodong yang dilakukan PT Pendanaan Gotong Royong milik eks Direktur Karapoto, FPH alias Fitri, kembali memakan korban.

Berdasrkan data malutpost.com, Senin (27/4/2026), sejumlah korban mengalami kerugian dengan nominal bervariasi.

Korban dalam kasus ini diantaranya: SA yang telah menyetor uang sebesar Rp175 juta, namun belum pernah menerima pencairan sampai sekarang.

Kemudian A mengaku menginvestasikan dana Rp1,3 miliar sejak Mei 2025. Dari total dana tersebut, A sempat menerima pencairan bervariasi antara Rp4 juta hingga Rp20 juta pada Februari 2026. A juga diketahui memiliki 32 anggota (member) dengan nilai setoran per orang berkisar Rp60 juta hingga Rp230 juta.

Selanjutnya R menyetor dana Rp200 juta dan menambah modal Rp50 juta sejak bergabung pada Februari 2026, namun belum pernah menerima keuntungan.

Kemudian K, mengalami kerugian sebesar Rp660 juta. K sempat menerima pencairan awal sebesar Rp10 juta pada Januari 2026. K juga memiliki 13 anggota dengan nilai investasi sekitar Rp20 juta hingga Rp80 juta.

Selanjutnya korban I menyetor dana sebesar Rp663 juta. Ia mengikuti investasi ini sejak September 2026. Saat jadwal pencairan, dana tersebut tidak diambil. I memiliki 17 anggota dengan nilai setoran bervariasi mulai dari Rp10 juta hingga Rp150 juta.

Korban T, menyetor dana Rp300 juta sejak Desember 2025 dengan melibatkan 18 anggota. Hingga saat ini, T mengaku belum pernah menerima pencairan.

Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku FPH diduga mengiming-imingi korban dengan keuntungan dalam waktu 16 hingga 35 hari. Modus ini disebut mengatasnamakan PT Pendanaan Gotong Royong yang beroperasi di Kota Ternate. (one) 

Komentar

Loading...