Krisis Ruang Aman Bagi Perempuan

Pelaku bukanlah seorang awam yang buta akan undang-undang dimana dia sebagai seorang Brimbob pun diatur dalam pasal 13 peraturan kapolri nomor 7 tahun 2006 tentang kode etik profesi kepolisian Negara Republik Indonesia. Menegaskan bahwa komandan bertanggung jawab atas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya.
Publik berharap tidak ada mediasi relasi kuasa dalam kasus ini untuk itu penegasan terhadap Dasant Brimob Polda Maluku Utara untuk menseriusi dalam proses hukum termasuk memastikan proses pidana berjalan tanpa intervensi guna mendorong penegakan kode etik dan transparansi penanganan perkara.
Krisis ruang aman bagi perempuan kiranya menjadi perhatian kita bersama untuk menciptakan ruang publik yang madani karena perempuan (Isteri, anak, ibu dan saudari) adalah bagian dari tumbuh kembangnya suatu peradaban umat manusia.
Kasus serupa tak selalu diadili dengan seadil-adilnya perempuan selalu diperhadapkan dengan pertanyaan seakan dia adalah pelaku padahal korban, apalagi pelaku adalah seorang yang bagian dari penegak hukum ini adalah wajah buruk jika tidak ditanangani sesuai proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Yang menjadi korban tindakan kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya seorang isteri tetapi juga anak-anak yaitu gangguan psikis, pada kasus ini mari kita sama-sama mengawal sampai mana keseriusan penanganan perkara oleh Dansat Brimop Polda Maluku Utara terhadap oknum brimob terduga pelaku tindakan kekerasan dalam rumah tangga.
Perluh ditegaskan bahwa demi menjaga nama baik Intitusi terkait kiranya tidak ada mediasi relasi karena publik akan selalu menagih transparansi. (*)




Komentar