BPBJ Taliabu Minta Peran Aktif Semua SKPD Input RUP

IMG 20260308 WA0018
Ritma Tri Astuthy.

Bobong, mulutpos.com - Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Pulau Taliabu saat ini masih melakukan penginputan kegiatan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

Batas penginputan kegiatan di aplikasi SIRUP LKPP secara nasional harus tuntas pada 31 Maret 2026.

Kepala bagian pengadaan barang jasa (BPBJ) Taliabu, Ritma Tri Astuthy mengatakan, sejumlah SKPD masih melakukan penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP), baik untuk kegiatan rutinitas kantor maupun kegiatan yang dipihak ketigakan (rekanan).

Tapi untuk proses pemilihan penyedia (pihak rekanan) yang dilakukan oleh Pokjamil/PP di BPBJ Sekretariat Daerah haruslah paket yang sudah lengkap dokumennya mulai dari DPA kegiatan, RUP, KAK, HPS, spesifikasi teknis dan dokumen teknis lainnya yang dianggap perlu.

"Jadi untuk inputan RUP kami harapkan peran aktif semua pimpinan SKPD agar capaian inputan RUP Pemda Kabupaten Pulau Taliabu bisa capai 100 persen di 31 Maret," kata Ritma, Kamis (5/3/2025).

Ia menjelaskan, tanpa dokumen teknis pengadaan dari masing-masing SKPD, BPBJ tidak bisa melakukan proses seleksi/tender/PL.

"Nah yang jadi masalah saat ini dokumen teknis pengadaan belum diserahkan ke BPBJ, silahkan ditanyakan kepada SKPD, kenapa belum diserahkan," kata Ritma.

Ia menambahkan, BPBJ hanyalah wadah untuk pengelolaan pemilihan penyedia, pembinaan dan pendampingan PBJ kepeda semua PPK di SKPD. (man)

Komentar

Loading...