Quo Vadis Pengelolaan Pertambangan di Daerah

Hendra Karianga

Beberapa perusahaan besar yang mengelola sumber daya alam pertambangan nikel di Maluku Utara antara lain PT Weda Bay Industrial Park (IWIP), PT Harita Nickel (PT Trimegah Bangun Persada Tbk), PT Aneka Tambang (ANTAM), PT Wana Kencana Mineral, PT Halmahera Sukses Mineral, PT Obi Prima, serta perusahaan lainnya seperti PT Mineral Trobos dan PT Karua Wijaya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, Satgas PKH menemukan sedikitnya empat perusahaan tambang yang lalai atau tidak memenuhi kewajiban hukum.

Antara lain PT IWIP, PT Karua Wijaya, PT Trimegah Bangun Persada, PT Mineral Trobos, dan PT Halmahera Sukses Mineral, dengan potensi kerugian negara mencapai hampir Rp8 triliun. Tambang digali, hutan dibabat, lingkungan dirusak, dan rakyat menjerit. Itulah fakta yang tidak terbantahkan. (*)

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8

Komentar

Loading...