Quo Vadis Pengelolaan Pertambangan di Daerah

Hendra Karianga

Pertama, pemerintah melalui Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembatasan dan pengendalian ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada periode 2022–2024.

Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun, dengan rincian Rp202.178.778.370; USD 2.997.300; SGD 524.501; JPY 53.036.000; dan EUR 765.

Penyidik mengungkap bahwa kasus ini berawal dari kebijakan pemerintah pada 2023–2024 yang membatasi dan mengendalikan ekspor CPO guna menjamin ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta menjaga stabilitas harga.

Kebijakan tersebut dijalankan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), yang mewajibkan produsen mengalokasikan sebagian produksinya untuk pasar domestik sebelum melakukan ekspor.

Kedua, pemerintah memutuskan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keputusan ini diambil setelah keempat perusahaan, yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham, dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Upaya ini diwujudkan melalui kebijakan penataan dan penertiban terhadap berbagai kegiatan ekonomi yang berbasis pada Sumber Daya Alam (SDA).

Baca Halaman Selanjutnya..

Ketiga, Presiden membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Satgas ini bertugas melakukan audit serta pemeriksaan intensif guna menertibkan usaha-usaha di sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

Dalam satu tahun masa kerjanya, Satgas PKH mencatat keberhasilan signifikan dengan menertibkan dan menguasai kembali lahan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan.

Dari total luasan tersebut, pemerintah mengembalikan sekitar 900 ribu hektare menjadi kawasan hutan konservasi guna mendukung keanekaragaman hayati dunia. Salah satu fokus utama pemulihan ini adalah restorasi Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektare.

Maluku Utara Dalam Gurita Oligarki Pertambangan

Provinsi Maluku Utara memiliki kekayaan sumber daya alam pertambangan yang dilirik dunia internasional, seperti China, Prancis, Australia, dan Amerika Serikat.

Perebutan pengelolaan sumber daya alam pertambangan di Maluku Utara bukanlah hal baru. Sejak zaman VOC dan Portugis, daerah ini telah menjadi lumbung rempah-rempah dunia dan selalu diperebutkan.

Ironisnya, daerah ini justru tergolong tertinggal, dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Tahun 2025 hanya mencapai 72,52 persen dan masih berada dalam kategori rendah.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8

Komentar

Loading...