Quo Vadis Pengelolaan Pertambangan di Daerah

Hendra Karianga

Angka ini juga menyamai target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025. PP Nomor 39 Tahun 2025 juga menegaskan penguatan pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Gubernur berwenang mengusulkan penetapan WPR kepada menteri dengan luas maksimal 100 hektare per blok.

Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) wajib menempatkan jaminan reklamasi sebesar 10 persen dari hasil penjualan serta melaksanakan pemulihan lingkungan setelah kegiatan tambang selesai.

Berbagai teknologi mutakhir dimanfaatkan untuk meningkatkan produksi migas, seperti fracking, Enhanced Oil Recovery (EOR), hingga horizontal drilling di lapangan eksisting.

Reaktivasi sumur-sumur idle juga dilakukan. Bersamaan dengan itu, pemerintah mendorong percepatan eksplorasi potensi migas, terutama di Indonesia Timur, melalui skema kerja sama dan insentif yang lebih menarik.

Semua langkah ini dilakukan pemerintah untuk mewujudkan kemandirian energi. Kementerian ESDM juga mendorong kebijakan migas pro rakyat dengan mengatur tata kelola sumur masyarakat.

Program ini bertujuan melindungi usaha masyarakat dan memperbaiki pengelolaannya agar sesuai dengan ketentuan lingkungan dan kaidah keselamatan pertambangan migas. Hal ini merupakan bagian dari implementasi Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.

Di subsektor mineral dan batubara (minerba), pemerintah melakukan penindakan hukum secara tegas terhadap pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah, termasuk yang tidak menyelesaikan kewajibannya kepada negara. Upaya pemerintah dibuktikan dengan dicabutnya sejumlah IUP pertambangan yang bermasalah.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8

Komentar

Loading...