Quo Vadis Pengelolaan Pertambangan di Daerah

Hendra Karianga

Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat kekuasaan pengelolaan pertambangan oleh pemerintah dan kedaulatan pengelolaan sumber daya alam. Ada tiga persoalan mendasar dalam diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yakni:

Pertama, terjadi arus balik kekuasaan pengelolaan sumber daya alam pertambangan dari yang semula bersifat desentralisasi menjadi sentralisasi, sehingga kewenangan mutlak berada pada pemerintah pusat.

Kedua, memperkuat pengelolaan sumber daya alam pertambangan dengan hilirisasi mutlak, tidak ada ekspor bahan mentah, semua diolah menjadi produk jadi di dalam negeri. Ketiga, divestasi saham menegaskan kewajiban divestasi saham terbesar kepada pemerintah Indonesia sebesar 51 persen.

Arah Baru Pengelolaan Sumber Daya Alam

Presiden Prabowo Subianto mulai mengencangkan kendali negara atas sektor strategis. Pada Rabu, 28 Januari 2026 lalu, sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dipanggil ke Istana Merdeka Jakarta dalam pertemuan tertutup yang membahas arah baru pengelolaan sumber daya alam nasional, khususnya mineral dan batubara.

Langkah ini menandai keseriusan pemerintah untuk memastikan kekayaan alam tidak sekadar dieksploitasi, tetapi benar-benar menjadi mesin penggerak penerimaan negara demi mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, ditegaskan arah kebijakan pemerintah untuk menghadirkan ekosistem pertambangan yang inklusif, berkeadilan, dan mendorong peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

Sepanjang tahun 2025, sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Salah satunya adalah pencapaian di subsektor minyak dan gas bumi, dengan realisasi lifting minyak bumi (termasuk Natural Gas Liquid/NGL) yang mencapai 605 ribu barel per hari, meningkat dibandingkan tahun 2024.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8

Komentar

Loading...