Quo Vadis Pengelolaan Pertambangan di Daerah

Aturan terkait kebijakan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri diatur dalam Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap perusahaan pemegang kontrak karya wajib melakukan pemurnian di dalam negeri selambat-lambatnya lima tahun sejak undang-undang ini diundangkan.
Pasal 112C angka 2 PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan bahwa para pemegang kontrak karya yang ingin melakukan kegiatan pertambangan mineral logam dan telah melakukan pemurnian dapat melakukan penjualan ke luar negeri dengan jumlah tertentu, yaitu 40 persen dari hasil tambang dapat diekspor ke luar negeri dan sisanya digunakan untuk keperluan di dalam negeri.
Ditegaskan bahwa setiap pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
Implementasi dari ketentuan perundang-undangan tersebut, pada tanggal 12 Januari 2014 pemerintah mengumumkan kepada setiap perusahaan tambang untuk segera membangun smelter, yang bertujuan melakukan pembersihan mineral dari pengotor dan pemurnian di dalam negeri.
Ini merupakan awal hilirisasi pertambangan di Indonesia dengan tujuan meningkatkan nilai tambah komoditas sumber daya alam (SDA) dalam negeri, memperkuat struktur industri, dan meningkatkan penerimaan negara, serta ekspor produk jadi.
Dua puluh tahun kemudian, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Baca Halaman Selanjutnya..




Komentar