Quo Vadis Pengelolaan Pertambangan di Daerah

Kilas Balik Politik Pertambangan di Indonesia
Melalui TAP MPRS Nomor XXIII/MPRS/1966 pemerintah melihat bahwa potensi kekayaan alam Indonesia bisa dimanfaatkan untuk pembangunan. Caranya, tentu dengan membuka kesempatan bagi pihak asing yang memiliki keahlian dan teknologi maju untuk mengolahnya.
Kran investasi pun turut dibuka dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (UU PMA). Pada tahun yang sama, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Pertambangan pun lahir.
Investasi asing melalui PMA tentu harus menguntungkan Indonesia, artinya investasi asing tidak boleh merampok kekayaan bangsa Indonesia yang berdampak pada kemiskinan sosial.
Polarisasi asing menguasai pertambangan di Indonesia berjalan puluhan tahun lamanya dengan instrumen hukum kontrak karya (contract of work). Pada fase ini eksploitasi pertambangan mentah dijual ke luar negeri, Indonesia berada pada posisi yang tidak diuntungkan.
Reformasi adalah jawaban yang tepat, tidak ada jalan lain selain melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan.
Upaya konstruktif reformasi pertambangan ditandai dengan diubahnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengubah secara signifikan mekanisme pengelolaan pertambangan, termasuk kewenangan pemberian perizinan.
Baca Halaman Selanjutnya..




Komentar