”Ketika Pelanggaran Hutan Direduksi Menjadi Urusan Tarif”

Denda Tanpa Penghentian Operasi

Asmar Hi. Daud

Penegakan hukum direduksi menjadi urusan kepatuhan administratif, sementara dimensi keadilan ekologis dan sosial cenderung terpinggirkan.

Dalam kerangka Sistem Sosial-Ekologis (SES), sanksi semacam ini menciptakan umpan balik tata kelola yang problematik.

Ketika pelanggaran besar tidak diikuti penghentian kegiatan atau eskalasi sanksi, sinyal kebijakan yang terbaca oleh aktor lain adalah sederhana, yakni melanggar itu tidak fatal, sepanjang kita mampu membayar.

Akibatnya, kualitas sistem sumber daya (hutan dan wilayah pesisir) menurun, risiko ekologis meningkat, dan beban sosial-ekonomi dialihkan ke masyarakat lokal.

Konflik ruang, delegitimasi aturan, dan ketidakpatuhan menjadi konsekuensi logis dari desain sanksi yang tidak koersif.

Karena itu, pertanyaan kuncinya bukan hanya “apakah negara lemah”, tetapi negara sedang memilih rezim penertiban seperti apa.

Jika tujuan utama adalah kepastian investasi dan stabilitas penerimaan, maka denda administratif tanpa penghentian operasi memang rasional secara sempit.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...