Restorative Justice antara Tantangan dan Peluang

Oleh: Dealfrit Kaerasa
(Staf LBH Marimoi)

Pada masa sebelum kedatangan pemerintah Belanda di Indonesia suatu hukum kebiasaan telah ada dalam dunia kerajaan nusantara dulu.

Di mana pada saat itu hukum kebiasaan itu menjelma menjadi hukum adat atau lebih dikenal dengan nama hukum pidana adat yang mengatur kehidupan setiap rakyat yang berada pada suatu kerajaan tertentu.

Sebagaimana dapat kita ketahui contohnya: terdapat beberapa hukum pidana adat yang pernah ada dan berlaku di beberapa wilayah hukum kerajaan-kerajaan di Nusantara.

Antara lain: Ciwasana atau Purwadhigama pada abad ke10 di masa Raja Dharmawangsa; Kitab Gajamada pada pertengahan abad ke -14, yang diberi nama oleh Mahapatih Majapahit Gajahmada;

Kitab Simbur Cahaya yang dipakai pada masa pemerintahan Ratu Senuhun Seding di Palembang; Kitab Kuntara Raja Niti di Lampung yang digunakan pada awal abad 16; Kitab Lontara ’ade’ yang berlaku di Sulawesi Selatan sampai akhir abad 19;

Patik Dohot Uhum ni Halak Batak di Tanah Batak; dan Awig-awig di Bali. Kitab-kitab tersebut hanya sebagian dari hukum pidana yang pernah berlaku di wilayah Nusantara.

Dari sebagian hukum pidana adat yang berlaku dijaman itu hingga sekarang tentunya proses penerapan sanksi dan hukumannya berbeda-beda antara satu dan lainnya. Baik itu sebagai penderitaan atau sanksi sosial lainnya yang diberikan oleh pihak kerajaan atau yang berwenang.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page