”Ketika Pelanggaran Hutan Direduksi Menjadi Urusan Tarif”

Denda Tanpa Penghentian Operasi

Asmar Hi. Daud

Dalam konfigurasi seperti ini, denda berisiko bergeser dari instrumen penjeraan menjadi biaya produksi tambahan (price of violation).

Bagi korporasi bermodal besar, denda - betapapun nilainya dapat dihitung, dinegosiasikan, bahkan ditunda, tanpa mengganggu kelangsungan operasi-bisnis inti.

Di sinilah persoalan ketegasan negara diuji. Negara sebenarnya memiliki perangkat hukum yang cukup untuk bersikap lebih keras.

Mekanisme paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan perizinan berusaha, kewajiban pemulihan dengan jaminan dana (escrow), serta penanganan pidana korporasi adalah hak dan kuasa negara.

Ketika instrumen-instrumen tersebut tidak diaktifkan secara paralel maka pertanyaan kemudian adalah apakah ini keterbatasan kapasitas, atau pilihan kebijakan?

Dari perspektif ekonomi politik sumber daya alam, pola ini lebih tepat dibaca sebagai negara yang berkompromi, bukan sekadar negara yang lemah.

Negara tidak sepenuhnya absen; negara hadir, menghitung, menagih, dan mencatat denda sebagai potensi penerimaan. Namun, kehadiran itu bersifat selektif dan permisif, terutama terhadap aktor ekstraktif strategis.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...