Satu DPO Kasus Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Jaksa

IMG 20260126 WA0027
DPO kasus BTT Sula inisial LL saat mendatangi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Ternate, malutpost.com -- Satu DPO (Daftar Pencarian Orang), inisial LL alias Lasidi dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) tahun anggaran 2021 senilai Rp28 miliar, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati) Maluku Utara, Senin (26/1/2026).

Lasidi datang ke Kejati Malut mengenakan celana jeans panjang, kemeja kotak-kotak dilengkapi masker. Ia masuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sebelum ke ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk menjalani pemeriksaan.

Lasidi, terlihat didampingi oleh dua orang Penasihat Hukum (PH) dengan membawa dokumen menuju ruang pemeriksaan.

‎Sebelumnya, Kejari Kepulauan Sula melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan Lasidi sebagai DPO berdasarkan surat Nomor: TAP-40/Q.2.14/Fd.2/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026.

Selain Lasidi, Kejari Sula juga menerbitkan surat DPO Nomor DPO/TAP-41/Q.2.14/Fd.2/01/2026, dengan tersangka AMK alias Puang.

Sebagai informasi, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu LL alias Lasidi selaku oknum DPRD Sula, Puang selaku kontraktor dan Adi Maramis. Dalam perkembangan kasus, tersangka yang sudah ditahan adalah Adi.

Sementara dua tersangka lain belum ditahan dengan berbagai alasan. Untuk tersangka LL alias Lasidi, belum ditahan penyidik Kejari Sula karena beralasan sakit.

Sedangkan tersangka Puang tidak menghadiri panggilan penyidik meski sudah dua kali dilayangkan surat panggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Sebelumnya, dalam sidang dakwaan, terdakwa Yusril dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran BTT Sula. Akibat perbuatan terdakwa, masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula tidak dapat menikmati fasilitas bahan medis yang menjadi hak ketika berada dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19 waktu itu. Perbuatan terdakwa dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1 miliar lebih.

Ini tercantum dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023.

Untuk itu, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.

Dalam kasus ini pun, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, sudah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bimbi dengan hukuman penjara 2 tahun. Setelah divonis 2 tahun penjara, JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara. Hasilnya, Pengadilan Tinggi mengabulkan banding JPU dengan menjatuhkan hukuman terhadap Muhammad Bimbi 3 tahun penjara.

Informasi tambahan, anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan tahun 2021 sebesar Rp28 miliar. Total anggaran ini lalu dikelola 2 instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula Rp2 miliar. (one) 

Komentar

Loading...