Kejari Sula Tetapkan DPO 2 Tersangka Kasus Korupsi BTT

IMG 20260113 WA0044
DPO Kejari Sula.

Sula, malutpost.com -- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, resmi mengeluarkan surat penetapan Daftar Pencairan Orang (DPO) terhadap dua tersangka kasus korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) tahun anggaran 2021 senilai Rp28 miliar.

Dua tersangka yang masuk DPO adalah, LL alias Lasidi selaku oknum anggota DPRD Kepulauan Sula sebagaimana surat DPO Nomor TAP-40/Q.2.14/Fd.2/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026 dan surat DPO atas tersangka AMK alias Puang bernomor DPO/TAP-41/Q.2.14/Fd.2/01/2026 .

Keduanya masuk DPO karena tidak memenuhi surat panggilan dari penyidik.

Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Reimond Chrisna Noya, mengatakan penetapan DPO ini sudah berdasarkan prosedur.

"Keduanya tidak hadir panggilan ketiga dari penyidik sama sekali dan tanpa alasan. Alasan itulah, penyidik langsung menerbitkan surat DPO," kata Reimond, Selasa (13/1/2026).

Meski begitu, kata Reimond, tidak menghambat prosesnya yang sementara berjalan. Karena ketika pemberkasan selesai dan dinyatakan lengkap oleh JPU, maka berkas para tersangka langsung dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang meski tanpa kehadiran para tersangka.

"Berkas para tersangka tetap dirampungkan untuk dilakukan pelimpahan meski tanpa kehadiran dua tersangka itu. Hal ini disebut praperadilan Inabsentia atau penuntutan tanpa kehadiran terdakwa, sebagaimana amanat pasal 38 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," terangnya.

Ia mengimbau, semua pihak agar tidak mencoba membantu para DPO untuk melarikan diri atau menghindari panggilan Jaksa. Karena tindakan itu merupakan bentuk perbuatan menghalangi, merintangi atau mengintervensi proses penyidikan sebagaimana diatur atau diancam pidana dalam undang-undang Tipikor.

"Kami minta jika melihat atau mengetahui keberadaan keduanya, segera melaporkan ke pihak berwajib," tandasnya.

Sebagai informasi, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu LL alias Lasidi selaku oknum DPRD Sula, Puang selaku kontraktor dan Adi Maramis. Dalam perkembangan kasus, dari tersangka, yang baru ditahan yakni Adi.

Sementara dua tersangka lain belum ditahan dengan berbagai alasan. Untuk tersangka LL alias Lasidi, belum ditahan penyidik Kejari Sula karena beralasan sakit.

Sedangkan tersangka Puang tidak menghadiri panggilan penyidik meski sudah dua kali dilayangkan surat panggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Sebelumnya, dalam sidang dakwaan, terdakwa Yusril dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran BTT Sula. Akibat perbuatan terdakwa, masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula tidak dapat menikmati fasilitas bahan medis yang menjadi hak ketika berada dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19 waktu itu. Perbuatan terdakwa dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1 miliar lebih.

Ini tercantum dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023.

Untuk itu, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.

Dalam kasus pun, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, sudah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bimbi dengan hukuman penjara 2 tahun. Setelah divonis 2 tahun penjara, JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara. Hasilnya, Pengadilan Tinggi mengabulkan banding JPU dengan menjatuhkan hukuman terhadap Muhammad Bimbi 3 tahun penjara.

Informasi tambahan, anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan tahun 2021 sebesar Rp28 miliar. Total anggaran ini lalu dikelola 2 instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula Rp2 miliar. (one)

Komentar

Loading...