Begini Penjelasan Polda Malut Terkait Kasus Dugaan Penjualan Ore Nikel oleh PT WKM

“Kasus ini terus berproses dan kami melaksanakannya secara profesional,” tegasnya.
Diketahui, sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang diduga telah dijual tersebut sebelumnya merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) sebelum izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan itu dicabut. Selanjutnya, kepemilikan ore nikel tersebut dialihkan kepada PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Namun, material tersebut telah berstatus sebagai aset negara setelah disita oleh pengadilan dan diserahkan kepada pemerintah daerah.
Selain dugaan penjualan ore nikel, PT WKM juga diduga bermasalah dalam pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi. Sejak beroperasi pada periode 2018–2022, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menerbitkan Surat Nomor 340/5c./2018 tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018–2022.
Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, pada 2018 ditetapkan nilai jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148. Namun, PT WKM tercatat hanya melakukan satu kali pembayaran, yakni pada tahun 2018 sebesar Rp124.120.000.
Polda Maluku Utara menegaskan akan terus mendalami seluruh dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (one)




Komentar