“TAMBANG UNTUK NEGERI”

Karena itu, kebijakan yang kuat bukan hanya memprogramkan bantuan sosial, tetapi juga membangun pemantauan lingkungan yang dapat diuji publik melalui penetapan titik pantau, penyusunan jadwal rilis, serta keterlibatan warga dalam pemantauan sederhana.
Ini bukan euforia partisipasi. Literatur konservasi menunjukkan bahwa kualitas partisipasi turut menentukan dukungan warga. Bennett dan Dearden (2014) memperlihatkan dukungan masyarakat terhadap kawasan konservasi sangat terkait dengan persepsi dampak terhadap penghidupan dan kualitas tata kelola.
O’Connor dkk. (2024) menegaskan partisipasi berbasis sains partisipatif dapat meningkatkan keterlibatan, namun relasi kuasa tetap bisa timpang apabila partisipasi tidak didesain dengan devolusi kuasa yang nyata.
Pelajaran ini relevan bagi pengelolaan pesisir di Maluku Utara; warga cenderung mendukung ketika mereka dilibatkan secara bermakna dan melihat manfaat yang adil, bukan ketika mereka sekadar “disosialisasi”.
Berangkat dari itu, saya merumuskan posisi ilmiah berikut. IMS-ADIL dapat dibaca sebagai contoh kepemimpinan lokal yang memilih jalur “konversi manfaat” melalui layanan dasar, sebuah langkah yang layak diapresiasi dalam wilayah ekstraktif.
Tetapi agar “tambang untuk negeri” bukan sekadar narasi keberhasilan satu periode, gagasan ini perlu dinaikkan menjadi arsitektur institusional berupa program layanan dasar yang ditopang akuntabilitas fiskal, perencanaan yang mengikat, indikator hasil/outcome yang terbuka, serta mekanisme koreksi yang dapat dijalankan publik.
Kita dapat melihat prasyarat penguncian institusi ini dari proses harmonisasi dokumen perencanaan dan regulasi. ANTARA melaporkan harmonisasi Ranperda RPJMD 2025-2030 antara Kemenkum Malut dan Pemkab Halteng, sementara Kanwil Kemenkum Malut juga memuat berita rapat harmonisasi empat Ranperda Halteng. Ini memberi dasar bahwa kebijakan tidak hanya “dijalankan”, tetapi berupaya diikat ke jalur hukum-perencanaan.
Dari sisi tata kelola fiskal, Pemda Halteng meraih opini WTP dari BPK RI. Hal ini tentu sebagai catatan ilmiah, tetapi WTP bukan puncak pembuktian, WTP hanya fondasi minimum bahwa administrasi keuangan relatif tertata. Yang harus dibuktikan berikutnya adalah efektivitas belanja dan outcome sosial-ekologis.
Karena itu, rekomendasi sederhana tetapi mengikat adalah buat “dashboard atau jendela publik” Halmahera Tengah yang menggabungkan indikator layanan dasar (pendidikan, kesehatan, RLH, perlindungan sosial) dan indikator sosial-ekologis pesisir (kekeruhan/sedimen sebagai proxy sederhana, kejadian pendangkalan/banjir, keluhan warga berbasis lokasi), lalu tetapkan ambang koreksi. Dashboard ini bukan untuk mempermalukan, tetapi untuk membuat kebijakan memiliki “saraf” yang peka terhadap kenyataan.
Dengan cara itu, ungkapan “tambang untuk negeri” berubah status, dari slogan atau jargon menjadi sistem, dari pujian menjadi prosedur, dan dari prestasi menjadi kontrak sosial yang dapat diuji ulang. Pada wilayah kepulauan seperti Maluku Utara, tempat biaya hidup, akses layanan, dan kerentanan ekologis sering saling mengunci, tidak ada jalan lain yang lebih masuk akal selain memastikan pembangunan dapat diawasi, dipulihkan, dan adil.*




Komentar