“TAMBANG UNTUK NEGERI”

Asmar Hi Daud

Dalam literatur mineral kritis, isu ini menjadi makin tajam. Zhou dkk. menekankan pentingnya keadilan epistemik dalam transisi mineral kritis di mana suara dan pengetahuan komunitas lokal sering terpinggirkan padahal merekalah yang mengalami dampak langsung.

Mangani (2025) juga mengulas bahwa ekstraksi mineral kritis kerap berkaitan dengan konflik dan implikasi keadilan lingkungan, sehingga tata kelola berkelanjutan mesti menjadi bagian dari desain kebijakan, bukan tempelan belakangan.

Dengan kacamata ini, program layanan dasar di Halmahera Tengah dapat dibaca sebagai upaya keadilan distributif; mengembalikan sebagian manfaat pembangunan kepada warga melalui pengurangan biaya hidup dan peningkatan akses layanan. Namun keadilan lingkungan tidak berhenti pada distribusi ssaja.

Keadilan lingkungan juga menyangkut prosedur; apakah warga terdampak memiliki ruang kuasa yang nyata dalam pengambilan keputusan. Pun keadilan lingkungan juga menyangkut pengakuan, yakni apakah kelompok nelayan, perempuan pesisir, dan komunitas rentan diperlakukan sebagai subjek kebijakan, bukan objek. Selain itu, aspek yang kian penting pada era transisi energi adalah pengetahuan, yakni data siapa yang dianggap sah.

Di sinilah konsep ketiga menjadi penentu kualitas kepemimpinan, yaitu mesin koreksi kebijakan. Wilayah pesisir dan ekstraktif adalah contoh klasik masalah kebijakan (wicked problem), melibatkan banyak aktor, banyak kepentingan, penuh ketidakpastian, dan memuat konflik nilai.

Groeneveld (2020) menjelaskan bahwa tata kelola pesisir dan laut sering dipahami sebagai wicked problem karena kesulitan definisi, ketidakpastian, serta perspektif nilai yang saling berkonflik. Clarke dkk. (2013) menekankan pentingnya memperkuat antarmuka pengetahuan dan tata kelola agar kebijakan pesisir tidak berhenti sebagai teknokrasi, tetapi benar benar belajar dari konteks, kolaborasi, serta pengetahuan yang relevan.

Pada wicked problem, kebijakan yang baik bukan kebijakan yang “sempurna sejak awal”, melainkan kebijakan yang memiliki perangkat belajar dan koreksi. Mesin koreksi merupakan cara menambatkan kebijakan pada realitas dan mencegahnya berubah menjadi slogan. Perangkat ini, setidaknya, mencakup lima hal, yakni (1) definisi masalah yang transparan; (2) indikator outcome, bukan hanya output; (3) rilis data berkala; (4) partisipasi bermakna, bukan kosmetik; dan (5) siklus evaluasi serta koreksi yang jelas.

Dalam kasus Halmahera Tengah, “mesin koreksi” penting untuk memastikan bahwa program Ter-CEPAT benar-benar menghasilkan perubahan yang diukur rumah tangga, misalnya angka putus sekolah turun, akses kesehatan meningkat, beban pengeluaran kesehatan menurun, backlog RLH menurun, dan ketepatan sasaran bantuan sosial membaik.

Instrumen untuk menguji itu sebenarnya tersedia, yakni BPS Halteng menerbitkan publikasi statistik kesejahteraan rakyat berbasis Susenas yang dapat menjadi “sensor” untuk memantau pendidikan, kesehatan, perumahan, dan kesejahteraan rumah tangga dari tahun ke tahun.

Mesin koreksi juga harus mencakup sisi lingkungan pesisir, karena di wilayah ekstraktif, risiko ekologis sering terakumulasi perlahan lalu baru “meledak” menjadi krisis ketika ambang terlampaui.

Baca halaman selanjutnya...

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...