Kampus Dibunuh

Hamdy M. Zen

Terjadi pula penyempitan ruang gerak masyarakat sipil dan penanganan aksi demonstrasi yang represif, seperti yang terlihat pada saat protes terhadap Omnibus Law.

Sepanjang pemerintahan Joko Widodo, pemanfaatan UU ITE mengalami lonjakan yang sangat tajam, menjadikannya perangkat utama untuk menutup ruang kritik.

Pola tersebut mengindikasikan bahwa meskipun prosedur demokrasi secara formal tetap berlangsung, kebebasan berekspresi secara substantif mengalami pengikisan.

Terkahir kita menuju pada Era Presiden Prabowo Subianto (Saat Ini). Pada permulaan masa kepemimpinannya, Presiden Prabowo secara verbal menyatakan bahwa dirinya terbuka terhadap kritikan.

Namun demikian, kegelisahan telah bermunculan dari kalangan masyarakat sipil dan organisasi HAM.
Pertama; Kemunduran HAM: Amnesty International mencatat terjadinya “kemerosotan HAM paling buruk” pada awal pemerintahan, khususnya berkaitan dengan cara menangani aksi demonstrasi.

Kedua; Peraturan Terbaru: Hadirnya Peraturan Kapolri (Perkap) yang dianggap memperluas kewenangan petugas keamanan dalam menindak aksi demonstrasi, yang menimbulkan kekhawatiran dapat menjadi instrumen penindasan yang baru.

Ketiga; Pemberian Label: Penggunaan cap-cap negatif seperti “anarkis” atau “asing” kepada para demonstran atau pengkritik kebijakan pemerintah, yang merupakan strategi lama untuk melemahkan legitimasi kritik. Belum lagi, terkait dengan program MBG.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...