Kampus Dibunuh

Hamdy M. Zen

Presiden B.J. Habibie menjalankan liberalisasi media dengan menghapuskan kebijakan SIUPP, yang secara substansial membuka ruang kebebasan pers.

Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dikenal sebagai kepala negara yang paling toleran menghadapi kritikan, bahkan cercaan, dengan karakternya yang rileks dan penuh humor.

Beliau bahkan membubarkan Departemen Penerangan sebagai bentuk komitmen terhadap kebebasan informasi. Akan tetapi, ketika memasuki kepemimpinan Presiden Megawati, mulai tampak adanya kemunduran kecil.

Walaupun kebebasan pers masih terpelihara, bermunculan kembali persoalan hukum yang menyasar media yang dipandang mencemarkan nama baik presiden, mengindikasikan meningkatnya kepekaan terhadap kritik yang keras.

Lalu kita masuk pada Era Demokrasi Prosedural (SBY dan Jokowi). Pada periode ini, bentuk penindasan bertransformasi dari instrumen politik dan militer menjadi instrumen hukum, khususnya melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diberlakukan pada tahun 2008.

Semasa kepemimpinan Presiden SBY (2004-2014), dengan dalih menjaga stabilitas politik dan citra publik, UU ITE tahun 2008 mulai diterapkan, meskipun pelaksanaannya cenderung lebih terukur. Tanggapan terhadap kritik lebih sering dilakukan melalui pernyataan keluhan secara publik.

Sementara itu, pada masa Presiden Jokowi (2014-2024), dengan alasan pembangunan infrastruktur dan menjaga stabilitas politik, terjadi peningkatan drastis dalam penerapan pasal-pasal multitafsir UU ITE untuk mengkriminalisasi para aktivis, wartawan, dan masyarakat umum.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...