Kejari Ternate Musnahkan 11 Perkara Narkotika dan 21 Perkara Tindak Pidana Umum Berkekuatan Hukum

a3671d36 50eb 46eb 84e2 bbb90cf9e303
Pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap oleh Kejari Ternate. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate musnahkan sejumlah barang bukti yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate dalam perkara tindak pidana umum. Pemusnahan tersebut, dihadiri langsung oleh Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman dan instansi terkait lainnya, yang berlangsung di lapangan apel Kejari, pada Selasa (16/12/2025).

Pemusnahan barang bukti ini, diantaranya 11 perkara nartkotika yang terdiri dari Ganja 7 perkara, Sabu 4 perkara dan 21 perkara tindak pidana umum yang terhitung, pencabulan 5 perkara, pencurian 3 perkara, tindak pidana perdagangan orang 2 perkara, kekerasan seksual 3 perkara, pencemaran nama baik 1 perkara, perzinahan 2 perkara, aborsi 1 perkara, penipuan 1 perkara, kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang 1 perkara, BBM 1 perkara, dan perikanan 1 perkara.

Kajari Ternate, Syamsidar Monoarfa, dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sudah dilakukan sekian kalinya. Untuk itu, pemusnahan dilakukan hari ini red, sebagai komitmen Kejari Ternate memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atas putuskan PN Ternate. “Pemusnahan dilakukan ini agar menghindari hal-hal yang disalahgunakan," akunya.

Dirinya juga bilang, untuk narkotika Ganja yang dimusnahkan sebanyak, 3.199,4261 gram atau 3,1 kilo gram. Untuk Sabu sebanyak 33,2447 gram dan satu unit handphone. “Kalau barang bukti pidana umum rata-rata pakaian, seperti kaus, celana dan lain-lain," jelasnya.

Semntara itu, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, mengaku Kota Ternate secara kasat mata tak terlihat terjadinya tindak pidana, tetapi setiap triwulan selalu saja barang bukti yang dimusnahkan ada saja. Baik itu narkotika, maupun barang bukti tindak pidana umum lainnya.

“Jadi dengan barang bukti yang ada telah mengidenkasikan masih ada orang yang melakukan kejahatan tindak pidana," tandasnya. (one)

Komentar

Loading...