Penanganan Dugaan Penjualan 90 Ribu Metrik Ton Nickel Jalan di Tempat, Kapolda Malut Diminta Beri Perhatian Serius

089daa7e 4ca2 4a97 ba22 b1a6d9cf61ae
Ilustrasi Nickel

Ternate, malutpost.com -- Penanganan perkara dugaan penjualan 90 ribu metrik ton nickel yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara  disorot. Pasalnya, penanganan kasus tersebut sampai saat ini seakan tak ada perkembangan. Padahal sejumlah saksi dari Kementerian hingga ahli sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik.

Praktisi Hukum (PH) asal Maluku Utara, Abdullah Ismail, menilai Ditreskrimum Polda Malut tidak serius dalam penyelidikan perkara penjualan ore nickel yang diduga dilakukan oleh PT. Wana Kencana Mineral (WKM). Makanya, kasus seakan jalan ditempat.

Dirinya juga mengatakan, kasus penjualan ore nickel WKM itu, merupakan kasus lama yang harus diselesaikan karena sudah menjadi konsumsi publik. Untuk itu, selaku PH di Maluku Utara, dirinya meminta Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono untuk memberikan perhatian serius terkait pengananan kasus WKM.

“Menjelang akhir tahun, setidaknya kasus ini harus ada progres yang baik. Jika tidak, berarti Ditreskrimum Polda Malut dinilai memberikan progres yang buruk," sebutnya, Kamis (11/12/2025).

Menanggapi hal ini, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, ketika dikonfirmasi mengaku, sejumlah ahli sudah dimintai keterangan termasuk ahli dari Direktorat Jenderal Planologi dan Dirjen Gakkum Kementerian Kehutanan. “Kalau semua saksi sudah selesai dimintai keterangan, selanjutnya tim gelar perkara untuk menentukan status kasus tersebut," akunya.

Untuk diketahui, sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang telah dijual yang awalnya merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT). Sebelum IUP perusahaan tersebut dicabut. 

Kemudian dialihkan kepada PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Kepemilikan tersebut telah berstatus sebagai aset negara setelah disita pengadilan dan diserahkan ke pemerintah daerah. 

Selain penjualan bahan mentah yang diduga mengandung nikel, PT WKM juga disebut bermasalah dalam pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi.

Sejak beroperasinya PT. WKM pada 2018-2022, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengeluarkan surat dengan Nomor 340/5c./2018, tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022.

Karena itu melalui Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara pada 2018 telah menetapkan jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148. Tetapi hasilnya pihak PT. WKM hanya melakukan sekali pembayaran yaitu hanya pada 2018 sebesar Rp124.120.000. (one)

Komentar

Loading...